Landasan Filosofis
Pemikiran mendasar yang melandasi transformasi penyelenggaraan jaminan sosial adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan jaminan sosial berbasis kepada hak konstitusional setiap orang dan sebagai wujud tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).
- Pasal 28 H ayat (3) menentukan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
- Pasal 34 ayat (2) menentukan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. (UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3)).
- Penyelenggaraan sistem jaminan sosial berdasarkan asas antara lain asas kemanusiaan yang berkaitan dengan martabat manusia.
- Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 menentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Penjelasan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 mengatur bahwa asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
- SJSN menggunakan pendekatan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
- Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2004 menentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
- Penjelasan Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2004 mengatur bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Yuridis
Mengikuti reformasi ketatanegaraan sejak medio tahun 1999, telah terjadi berbagai perubahan pengaturan penyelenggaraan jaminan sosial. Perubahan ini meliputi tatanan konstitusional dan undang-undang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Perubahan ini berpengaruh signifikan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial yang tengah berjalan saat ini dengan menjadikan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja, pegawai negeri dan pensiunannya, pegawai dan pensiun TNI dan Polri serta masyarakat miskin sebagai bagian dari sistim jaminan sosial nasional.
1. Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
Empat kali perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang dilakukan secara berturut-turut dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR RI tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 telah mengubah secara mendasar prinsip-prinsip penyelenggaraan negara. Perubahan terjadi dari kekuasaan dan tanggung jawab di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President) dan sentralistik menjadi sistem pemerintahan negara yang demokratis, berdasar atas hukum, dan desentralistik . Cabang-cabang kekuasaan negara dipisahkan secara jelas dengan prinsip chek and balances untuk mencegah munculnya kekuasaan otoriter-sentralistik seperti pada masa lalu. Penghormatan, perlindungan, jaminan, pelaksanaan, dan penegakan hak asasi manusia diperluas dan semakin diperkuat. Selain itu tanggung jawab negara untuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dipertegas.
Perubahan penting UUD Negara RI Tahun 1945 yang bekaitan erat dengan jaminan sosial terjadi pada perubahan kedua dan keempat. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut.
- Pasal 28 H ayat (3) yang menentukan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
- Pasal 34 ayat (2) menentukan "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas menentukan bahwa jaminan sosial yang menjadi hak setiap warga negara dimaksudkan untuk menjamin agar mereka dapat hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 41 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 41 ayat (1).
- Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menentukan bahwa, Setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
- Penjelasan Pasal 41 ayat (1) tersebut dikemukakan bahwa Yang dimaksud dengan berhak atas jaminan sosial adalah bahwa setiap warga negara mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan Negara.
3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004, dengan pertimbangan antara lain untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat. Tujuan SJSN adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3).
- SJSN dibangun untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Umum).
- Konstitusi memberlakukan setiap orang sebagai pemegang hak yang wajib memperoleh pelayanan jaminan sosial dari negara dan diberikan kartu identitas tunggal sebagai pembuktian hak (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1). Kewajiban dipikul oleh peserta dan pemerintah bagi mereka yang tidak mampu.