1. Pengertian
Program Jaminan Kematian disingkat Program JKM tidak dijelaskan secara tegas baik dalam UU No. 40 Tahun 2004 maupun dalam naskah akademik.Di dalam Naskah Akademik SJSN hanya dijelaskan santunan kematian, dengan definisi sebagai berikut:
"Santunan Kematian adalah program jangka pendek sebagai pelengkap progam jaminan hari tua, dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, dan manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia." (Naskah Akademik UU No. 40 Tahun 2004)."
2. Karakteristik
- Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 43 ayat 1 ).
- Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 43 ayat 2 ) .
- Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 44 ).
- Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus, (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 45 ayat 1 ).
3. Kelembagaan
- Program jaminan kematian diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ).
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 44 ).
b. Iuran
- Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung oleh pemberi kerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 1 dan 2 ).
- Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal, dibayar oleh peserta dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 3 ) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui BPJS (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 45 ayat 1 )5. Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kematian untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaata. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan kematian yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:- Prosentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 1 dan 2)
- Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 3)
b. Manfaat
Ketentuan tentang iuran jaminan kematian yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup besaran nominal manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 45 ayat 2)Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kematian