Jaminan Sosial Sektor Informal


PEKERJA SEKTOR INFORMAL danJAMINAN SOSIAL
DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2010

Hingga saat ini, banyak pekerja informal yang belum mendapatkan jaminansocial. Padahal pekerja di sector informal ini sangat beresiko mengalamiterjadinya penurunan atau kehilangan pendapatan akibat sakit, kecelakaandan/atau meninggal dunia. Program Perlindungan Sosial/Jaminan Sosial bagi wargaNegara Indonesia yang saat ini hanya menjangkau masyarakat : PNS, TNI, POLRI,dan Pekerja Formal yang Pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN Seperti: PT. Taspen,PT. Askes, Asabri dan PT. Jamsostek. Sementara SEKTOR INFORMAL (Tukang Gorengan, Baso, Tkg ojek, Jamu, dan lain-lain)+/-  40 Juta jiwa secara nasional belumdijangkau oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ada.(makalah Akifah Elansyary,SH Direktur Jamsos Depsos RI 2009)

 
Dalam UU No.40 tahun 2004 banyakmengatur tentang jaminan atau perlindungan bagi pekerja sector formal,sedangkan bagi tenaga kerja informal belum tercantum. Sedang bagi masyarakatfakir miskin yang tidak mampu pemerintah berkomitmen untuk menanggung  iuran jaminan sosialnya sebagai bantuanpemerintah hanya terbatas pada program jaminan kesehatan saja.(pasal 17 ayat(4),(5)
Sampai saat inipemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai jaminan social bagitenaga di sector  informal, sehinggajaminan social hanya diterapkan pada tenaga kerja di sector formal, sedangkantenaga kerja informal belum terjangkau alasannya antara lain belum tahubagaimana cara-cara pembayaran iurannya. Hal ini menimbulkan pertanyaansejauhmana para pekerja di sector informal mempunyai peluang untuk mendapatkanjaminan social ? lembaga social apa yang dapat memberikan jaminan social bagipekerja di sector informal.
Peluang untukmendapatkan jaminan sosial bagi para pekerja sector informal sangat terbukadengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 13 dan 14 UUNomor 32 Tahun 2004 bahwa mengenaiurusan pemerintahanbidang kesehatan, sosial dan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah provinsi dankabupaten/kota. Selanjutnya  dipertegas            pada Pasal22 bahwa dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban,huruf (h), mengembangkan sistem jaminan sosial. (Mengadministrasikan program lokal tentang sektor informal).Kemudian peluang lain dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi RI Nomor : PER-24/MEN/VI/2006 Tentang Pedoman PenyelenggaraanProgram Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang melakukan Pekerjaan di Luar HubunganKerja (Sektor Informal), dan UU nomor 11 tahun 2009, Tentang : KesejahteraanSosial
Sektor informalmerupakan realitas social yang selalu akan tumbuh dan sulit untuk dihilangkan,oleh karena itu pemerintah perlu menciptakan kebijakan kondusif denganmemberikan jaminan social bagi pekerja sector informal agar mereka dapatberkembang sejajar dengan kegiatan sector formal. (makalah seminar Dirjen BinaKesehatan Masyarakat Depkes RI tahun 2008).
Di Kabupaten Sumbawa,dengan jumlah penduduk berdasarkan data BPS 2010 sejumlah 415.363,- jiwaterdapat 315.151 usia kerja dan 197.133 penduduk bekerja, sementara pendudukyang tidak bekerja (pelajar, Ibu rumah tangga dll) berjumlah 105.641 danpenganggur 12.327 jiwa. Diantara penduduk bekerja berada pada sector formal terdapatsejumlah 13.489 yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan,sedangkan sector informal mencapai 183.694 yang masing-masing tersebar menurutpekerjaan utama sebagai Petani, pedagang, Industri, jasa dan lainnya.
Dari 183.694 jiwamasyarakat yang bergerak disektor informal terdapat 174.565 yang menjadisasaran jaminan Sosial dalam bentuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)dengan kepemilikan Kartu Askeskin, namun penggunaan kartu tersebut saat kePuskesmas terdapat sejumlah 85.722 dan kartu lainnya berupa Kartu Jamkesda danSurat Ketengan Tidak Mampu (SKTM) sebanyak 4.546 orang, pada tahun 2009.

tabel ; Jumlah Pendudukdan angkatan kerja &garis kemiskinan
serta pelayanan jaminansocial tahun 2010

Jumlah Penduduk
415.363
Usia Kerja
315.151
 Penduduk Bekerja
197.133
Tidak bekerja (Pelajar, IRT, dll
105.641
Penganggur
12.327
Pekerja Formal (PNS, TNI, Polri, Karyawan perusahaan
13.489
Pekerja Informal
183.694
Garis Kemiskinan
171.244
Jamkesmas/Jamkesda/SKTM
90.268
Sumber ; data BPS Sumbawa NTB thn 2010 diolah
Kalaukita mengamati angka-angka yang menggambarkan jumlah sasaran pelayanan jaminansocial sebagimana data tersebut di atas, maka menunjukan angka yangmenggambarkan realisasi persentase pemberian jaminan social oleh pemerintah dalamhal ini Pemda Sumbawa kepada masyarakat hanya mencapai angka  49 - 52 % dari 183.694  total masyarakat yang berkerja disektor informalDan jika melihat persentase terhadapmasyarakat yang berada pada garis kemiskinan yang berjumlah 171.244 (dataInkesra NTB 2007) maka persentase hanya mencapai 50 – 55 %.yang baru terlayanioleh program Jaminan Sosial berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Pekerjasector informal, mestinya sama dengan pekerja disektor formal untuk mendapatkanpelayanan kesehatan yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan di tempat kerjanya(perusahaan) melalui program Jamsostek atau sejenisnya, tetapi ternyataberdasarkan hasil penelitian kami (yayasan BOAN) menunjukan tidak mencapai 60% mendapatperlindungan/jaminan, itupun baru dalam bentuk jaminan kesehatan
Pada dasarnya jaminansocial yang menjadi tanggung jawab Negara kepada warganya, ini tidak hanyaterbatas pada jaminan kesehatan saja melainkan mencakup semua aspek kebutuhandasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara, seperti jaminan KecelakaanKerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua/Pensiun, dan Jaminan Kematian. Olehkarenanya Sistem Jaminan Sosial ini merupakan inti sebuah negara, tujuanNegara, dan sekaligus alat Negara untuk mensejahterakan rakyat. Hal inidapat kita lihat dalam UUD 1945  Pasal 28H (amandemen  kedua) menyatakan bahwa:“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinyasecara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat”, dan Pasal 34 – ayat 2(amandemen keempat), bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagiseluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabatkemanusiaan” . selanjutnya dalam UU No. 40 tahun 2004 pasal 1 ayat 1menyebutkan; Jaminan  sosial  adalah salah satu  bentuk perlindungansosial  untuk menjamin seluruh rakyatagar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Bertitik tolak darisituasi, kondisi dan realitas tersebut diatas Yayasan BOAN terus mencobamengembangkan program Jaminan Sosial yang merupakan Produk Departemen Sosial RIyaitu Program Asuransi Kesejahteraan Sosial. Program ini cukup diminati olehmasyarakat hal ini dibuktikan dengan jumlah kepesertaan yang mencapai lebih 200orang dalam tempo 6 bulan setelah program ini efektif dijalankan. Angka 200orang ini merupakan target/sasaran yang ditentukan oleh program Askesos, karenaterkait dengan jumlah anggaran dana yang tersedia atau diberikan kepada Lembagapengelola di masing-masing daerah yaitu sejumlah Rp 30.000.000,-
Menciptakanminat masyarakat untuk menjadi anggota Askesos, memang tidak mudah, hal initentu memerlukan kreatifitas dan kesungguhan serta keikhlasan tim pengelolah ditingkat lembaga penyelenggara dalam melakukan beberapa tahapan yang menjadiproses pelaksanaan kegiatan. Seperti bimbingan motivasi Askesos kepada calonpeserta, sosialisasi, publikasi, kampanye, kemudian terhadap para petugaslapangan sebagai pemasaran harus mempunyai minat yang tinggi, menyukai profesisebagai pekerja social, serta memahami methodology ilmu pemasaran (Saleng process). Hal ini semuadilaksanakan oleh segenap tim memang secara financial belum dapat mendukungsecara memadai. denganhanya mendapat insentif atau uang sebesar Rp 100.000 perbulan selama 6 bulanbagi masing anggota tim yang berjumlah 12 orang.
Untuk dapat terlaksananya program Askesos, ini memerlukan dukungan berbagaipihak, baik moril terutama materiil, dengan hanya mengandalkan dana daripemerintah saja, kami merasa pesimis program ini dapat berjalan dengan baiksebagaimana sasaran tujuan yang diharapkan.
Menyadari hal tersebut kami (Yayasan BOAN) mencoba melakukan hubungankemitraan dengan lembaga lain, yaitu; seperti Yayasan Tifa di Jakarta (Mo.U:5099/Grants-Tifa/IX/2010) tanggal 23 September 2010. Program kerjasama denganTifa ini berjudul : Jaminan Sosial Bagi Pekerja Sektor Informal di kabupatenSumbawa, dengan item kegiatan berupa studi Jaminan Sosial bagi Pekerja SektorInformal di kabupaten Sumbawa (Diskripsikeberadaan pekerja sector informal kaitannya dengan jaminan sosial yangditerimanya, impementasi UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan SosialNasional – SJSN), Kegiatan Seminar sehari/Work Shop dan lobi. Selanjutnya melakukan kemitraan dengan PT. Jamsostek (Persero) Cabang NTB diMataram dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRI Nomor : PER-24/MEN/VI/2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostekbagi Tenaga Kerja yang melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (SektorInformal) tingkat kabupaten.

Apakah ASKESOSterintegrasikan dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara sesuai UU SJSN,atau Jamsostek, sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden melalui Dewan JaminanSosial Nasional (DJSN)