Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12.
Keberadaan DJSN dikukuhkan dengan PerPres No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, serta dengan KepPres No. 110/M Tahun 2008 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota DJSN. Perubahan Status Keanggotaan DJSN diatur dalam KepPres No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan KepPres No. No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat DJSN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Kesra No. 36/PER/MENKO/KESRA/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DJSN.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12.
Keberadaan DJSN dikukuhkan dengan PerPres No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, serta dengan KepPres No. 110/M Tahun 2008 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota DJSN. Perubahan Status Keanggotaan DJSN diatur dalam KepPres No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan KepPres No. No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat DJSN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Kesra No. 36/PER/MENKO/KESRA/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DJSN.
Regulasi SJSN
- Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (amandemen)
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 007/PUU/III/2005 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pelaksanaan UU SJSN
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
- Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Keputusan Presiden RI No. 110/M Tahun 2008 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Keputusan Presiden No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Keputusan Presiden No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 36/PER/MENKO/KESRA/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Inisiatif DPR RI
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Terbaru
- Telaah Singkat : 16 Masalah Pokok Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - 9 Mei 2011
- Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-7 (DJSN)
- Telaah Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-7 (DJSN)
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-4 (Kementerian Koord. Bid. Kesra)
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-5 (Kementerian Koord. Bid. Kesra)
- Telaah Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-5 (Kementerian Koord. Bid. Kesra)
- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja
- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kematian
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kematian
- Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial
- Pengelolaan Dana dan Investasi Jaminan Sosial
Regulasi JAMSOSTEK
aminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 1992).
UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.
Landasan filosofi ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
- Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
- JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
- Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
- Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).
Program
a. Tenaga Kerja di Dalam Hubungan Kerja (TK DHK)
- Mekanisme penyelenggaraan berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beserta perubahannya:
- Perubahan pertama : PP No. 79 Tahun 1998
- Perubahan kedua : PP No. 83 Tahun 2000
- Perubahan ketiga : PP No. 28 Tahun 2002
- Perubahan keempat : PP No. 64 Tahun 2005
- Perubahan kelima : PP No. 76 Tahun 2007
- Perubahan keenam : PP No. 1 Tahun 2009
- Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
b. Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permen Nakertrans) No. 24/Men/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
- Keputusan Presiden RI (KepPres) No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
c. Tenaga Kerja Konstruksi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999
3.2. Prosedur Pelayanan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-06/MEN/III/2009 tentang Perubahan Permen Nakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Permen Naker No. PER-01/MEN/1998 Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Paket Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Keputusan Direksi PT JAMSOSTEK (PERSERO) No. KEP/127/06/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Prosedur Kepesertaan :
- Kepesertaan Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TK DHK - Pekerja Sektor Formal)
- Kepesertaan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK - Pekerja Sektor Informal, Pekerja Mandiri)
- Kepesertaan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK-JK)
Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Prosedur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- Dokter Keluarga
- Dokter Spesialis
- Gawat Darurat
- Farmasi
- Pemeriksaan Penunjang
- Bersalin
- Rawat Inap
- Kacamata
- Prothesa Mata
- Gigi Palsu
- Prothesa Anggota Gerak
- Alat Bantu Dengar
- Rujukan Ke Luar Daerah
- Pelayanan Kesehatan saat Bepergian/Dinas/Cuti
- Rawat Inap pada Rumah Sakit yang Bukan PPK Jamsostek
- Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Berbeda Domisili
- Klaim Perorangan
- Pembayaran Iur Bayar
- Daftar Pelaksana Pelayanan Kesehatan
3. Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Prosedur Klaim Jaminan Kematian (JKM)
Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-12-MEN/VI/2007
Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Tenaga Kerja dan Pemberitahuan Perubahan Identitas Tenaga Kerja dan Susunan Keluarga
Daftar Tenaga Kerja Keluar
Rekapitulasi Rincian Pembayaran Iuran
Rincian Iuran Tenaga Kerja
Laporan Kecelakaan Tahap I
Laporan Kecelakaan Tahap II
Surat Keterangan Dokter Bentuk KK4
Surat Keterangan Dokter (Penyakit Akibat Kerja) Bentuk KK5
Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian, Santuan Berkala dan Jaminan Hari Tua
Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua
Pendaftaran Wadah Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal)
Pendaftaran Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal)
Pendaftaran Proyek Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja
PROGRAM JAMSOSTEK
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JK)
Program bagi Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TK DHK) dan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK), mencakup:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JK)
Program bagi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK JK), mencakup:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JK)
Manfaat :
- Manfaat Jamsostek - Jaminan Kecelakaan Kerja
- Manfaat Jamsostek - Jaminan Pelayanan Kesehatan
- Manfaat Jamsostek - Jaminan Hari Tua
- Manfaat Jamsostek - Jaminan Kematian
JAMKESMAS
Jaminan Sosial Masyarakat (JAMKESMAS) adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JPKMM atau lebih dikenal dengan program ASKESKIN yang diselenggarakan pada tahun 2005-2007.
Perubahan mendasar penyelenggaraan dari Program ASKESKIN ke Program JAMKESMAS didasari atas pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akutabilitas penyelenggaraan program.
Perubahan meliputi:
Program JAMKESMAS sebagai kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau dikenal Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN) diselenggarakan sejak Agenda 100 Hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu untuk mengatasi hambatan dan kendala akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Kebijakan JAMKESMAS/ASKESKIN dilaksanakan untuk memenuhi hak dasar setiap individu/semua warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H.
Lebih lanjut, Program JAMKESMAS diselenggarakan untuk:
Perubahan mendasar penyelenggaraan dari Program ASKESKIN ke Program JAMKESMAS didasari atas pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akutabilitas penyelenggaraan program.
Perubahan meliputi:
- pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara
- penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit
- penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit
- pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, serta
- penugasan PT Askes (Persero) untuk melaksanakan pengelolaan kepesertaan
Program JAMKESMAS sebagai kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau dikenal Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN) diselenggarakan sejak Agenda 100 Hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu untuk mengatasi hambatan dan kendala akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Kebijakan JAMKESMAS/ASKESKIN dilaksanakan untuk memenuhi hak dasar setiap individu/semua warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H.
Lebih lanjut, Program JAMKESMAS diselenggarakan untuk:
- Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jamkesmas.
- Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya.
- Terselenggaranya pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Landasan Yuridis
Keputusan Menteri Kesehatan No. SK No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT Askes (Persero) Dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.
Mekanisme penyelenggaraan Program JAMKESMAS diatur dengan:
Tahun 2010
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, memuat:
- Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas serta pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
- Ketentuan untuk memberlakukan INA-DRG Versi 1.6 untuk klaim pelayanan kesehatan terhadap peserta Jamkesmas sejak 1 Maret 2010.
- Mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2009
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329/MENKES/PER/III/2010Tentang Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) TAHUN 2010, memuat:
- Daftar Penerima Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) Tahun 2010 beserta besarannya
- Dana Bantuan Sosial diperuntukkan bagi dukungan operasional pelayanan kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun kunjungan ke lokasi sasaran berupa kegiatan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di DTPK.
- Bantuan Sosial diterima oleh Tim Pengelola Pelayanan Kesehatan DTPK yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
- Tatacara Pengelolaan Bantuan Sosial mengikuti Petunjuk Teknis
- Petunjuk Teknis digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial.
- Dana Bantuan Sosial bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Bina Kesehatan Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 307/MENKES/PER/V/2009 Tentang Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, memuat:
- Bentuk bantuan
- Prosedur pelaksanaan pemberian bantuan
- Penggunaan bantuan
- Pelaporan
- Mulai berlaku sejak 25 Mei 2009
- Bentuk bantuan
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serta Rumah Tahanan Negara, memuat:
- Petunjuk Teknis dan ketentuan untuk berpedoman pada KepMenKes No. 316/Menkes/SK/V/2009
- Mulai berlaku sejak 23 Desember 2009
Sektor Informal
Pengertian
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Tujuan
- Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
- Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
Jenis Program & Manfaat (sesuai PP 14/1993):
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat
Kepesertaan
- Sukarela
- Usia maksimal 55 tahun
- Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)
Iuran
Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
Besaran Iuran
No | Program | Persentase |
1. | Jaminan Kecelakaan Kerja | 1% |
2. | Jaminan Hari Tua | 2% (Minimal) |
3. | Jaminan Kematian | 0.3% |
4. | Jaminan Pemeliharaan Kesehatan | 6% (Keluarga) |
3% (Lajang) |
Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
Cara Pembayaran
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
- Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
- Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
- Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode
Untuk Wilayah Sumbawa bisa menjadi Peserta Jamsostek LHK melalui Wadah Penanggungjawab Kelompok yang telah bekerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero) Cabang NTB sejak Maret 2011 (IKS No.PER/26/04/2011 - dengan Nomor Pendaptaran Perusahaan (NPP) : WX030055, yaitu dengan Alamat : http://jamsosteklhkboan.blogspot.com/
YAYASAN BOAN
Jl. Hijrah No. 30 RT.001/RW.006 Keluarahan Bugis 84313
Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat – Indonesia
Telp. (0371) 625850, 2708113
HP. 081 339 729913
e-mail : boan_lsm@yahoo.co.id
http://jamsosteklhkboan.blogspot.com/
http://boanlsm.blogspot.com/
Jl. Hijrah No. 30 RT.001/RW.006 Keluarahan Bugis 84313
Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat – Indonesia
Telp. (0371) 625850, 2708113
HP. 081 339 729913
e-mail : boan_lsm@yahoo.co.id
http://jamsosteklhkboan.blogspot.com/
http://boanlsm.blogspot.com/
6/06/2011
Jamsostek Siapkan Dana Subsidi TK-LHK Rp3,7 Miliar
Jakarta, Kamis 16 Juni 2011, Harian Terbit -
HarianTerbit, JAKARTA : Direktur Keuangan, PT Jamsostek (persero) MyraS.R. Asnar, mengatakan, potensi pekerja sektor informal atau tenaga kerja diluar hubungan kerja (TK-LHK) menjadi peserta Jamsostek cukup besar. Jumlahnyasekitar 65,77 persen dari 73,20 juta orang angkatan kerja atau 65,77% dariangkatan kerja.
Hingga April 2011 terdapat sekitar66 persen pekerja informal dari 73,77 angkatan kerja yang ada di Indonesia.Namun, belum semuanya bisa tergarap maksimal.
Untuk itu, ke depan, kita fokusmengolah potensi ini untuk menjadi peserta, ungkapnya, Selasa (14/6).
Myra mengungkapkan, pihaknya seriusdan concern dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja di luar hubungan kerja.
Untuk itu, katanya, sebagai bentukkeseriusan itu pihaknya berupaya menambah jumlah kepesertaan di sektor tenagakerja informal, melalui pemberian subsidi iuran program untuk 11.050 orang TK-LHK.Hingga April 2011 jumlah peserta TK-LHK mencapai 595.861 orang. Sementara danayang disiapkan untuk program ini mencapai Rp3,7 miliar.
Ia menambahkan prioritas penerimasubsidi iuran jamsostek bagi TK-LHK berumur maksimal 55 tahun, mempunyaipekerjaan yang jelas, ada identitas dan tempat tinggal yang jelas.
((fitri))
28/03/2011
LSM Bantu Sosialisasikan Jamsostek di NTB
Mataram, Senin 28 Maret 2011, Pos Kota -
Minggu, 27 Maret 2011
MATARAM (Pos kota) : Kalanganlembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bantu menyosialisasikan program jaminan sosialtenaga kerja di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan meminta Bupati setempatmendukung program perlindungan dasar ini untuk melindungi warganya.
Yayasan Bina Olah Alam Nasional(BOAN) yang bekerja sama dengan Yayasan Tifa sudah mendata dan hasilnyaterdapat 183.694 usaha dan pekerja informal di Sumbawa Besar. Usaha danpekerjaan mereka beragam seperti, pedagang, kusir kodomo, ojeg, buruh tani,tukang bangunan, tukang las, pemilik warung rokok, gado-gado.
Wilayah kami tidak termasuk dari 11profinsi yang mendapat bantuan subsidi iuran, jadi kami sangat berharap pemdasetempat mau menyubsidi dan menyadarkan pengusaha serta pekerja tentangpentingnya jamsostek, jelas Kacab Jamsostek NTB Heru Prayitno yang didampingiKepala Urusan Ekternal Humas PT Jamsotek Koeswahyudi, Sabtu,
Heru memperhitungkan, jika 10 persensaja dari 183.694 menjadi peserta jaminan sosial maka untuk tahap awal, makaada sekitar 18.369 usaha dan pekerja informal yang akan menjadi peserta jaminansosial.
Menurutnya, Pemda Kabupaten Sumbawa Besarcukup mengeluarkan biaya Rp56,7 juta perbulan atau Rp687,4 jt pertahun untukperlindungan kecelakaan kerja dan kematian atau pemda mensubsidi Rp3.150perorang perbulan sedangkan pekerja menyisihkan Rp10.000 untuk jangka waktuyang sama.
Dengan skema itu, pekerja informalberhak atas klaim santunan Rp16,8 juta untuk Jaminan Kematian dan Rp20 jutapersatu kasus pada Jaminan Kecelakaan Kerja.
Sementara itu, Asosiasi Pedagang Miedan Bakso (Apmiso) sudah mengajak 40 dari 500 anggotanya yang di Lombok sebagaipeserta, kata Sekjen Apmiso NTB Noer Bambang Tjaroko.
Beberapa waktu lalu, salah seoranganggota mereka tertimpa kuah bakso yang mendidih dan kesulitan untuk pembiayaanpengobatan. Meski organisasi ini menghimpun dana sosial melalui arisan, tetapijumlahnya sangat terbatas. Karena itu sejak Agustus 2010 mereka menjadi pesertajamsostek.
((tri/sir))LAPORAN TAHUNAN
ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
(ASKESOS)
I. Pendahuluan
A. LatarBelakang Masalah
Sebagai bentuk perwujudan dari amanat UUD 1945 Pasal 34ayat (2), pemerintah bermitra dengan masyarakat dalam memberikan Jaminan Sosialbagi msayarakat berisiko tersebut melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial(ASKESOS). Risiko dan ketidakpastian yang mungkin terjadi dapat diminimalisirmelalui program ini. ASKESOS sebagai program substitutif bagi penurunan danatau kehilangan pendapatan keluarga diharapkan dapat memberi jaminan, baikdalam arti mencegah, mempertahankan, maupun mengembangkan usaha masyarakatpeserta dapat dipertahankan dan sekaligus mencegah terjadinya kemiskinan
Oleh karena itulah pemerintah menyelenggarakan programAsuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS). Nantinya ASKESOS akan menaungi parapekerja sektor informal dan memberikan jaminan bila terjadi hal yang tidakdiinginkan.
Yayasan BOAN sebagai salah satu Orsos yangtelah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Depsos melaui Dinas SosialKependudukan dan Catatan Sipil NTB untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatandari program Askesos di Kabupaten Sumbawa . (Naska Perjanjian KerjasamaNo.1717.1/II-3/Sospencapil/2009 tgl. 29 Juni 2009). Maka adalah sebuahkeharusan untuk menyampaikan informasi/laporan perkembangan program baikpotensi maupun permasalahan yang ada selama pelaksanaannya. Dan untuk itulahlaporan ini dibuat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami.
Dalam rangkapengembangan program kami telah bekerjasama dengan NGO di Jakarta yaitu YayasanTIFA sejak bulan September 2010 dan berakhir nanti 31 Maret 2011 (M.oUNo.5099/Grants-Tifa/IX/2010). Adapun program yang kami sepakati adalah berjudul“jaminan Sosial bagi pekerja Informal di Kabupaten Sumbawa” dengan item Kegiatan: Studi, Sosialisasi Jaminan Sosial/Askesos, Work shop dan loby ke Legislatif.Selanjut melakukan Kerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero Cabang NTB)
B. Maksuddan Tujuan
· Maksud
Laporan pertanggung jawaban kegiatan Askesos yangdilaksanakan oleh lembaga (yayasan BOAN) dengan maksud memberikan informasikepada pemerintah, dinas/instansi terkait mengenai perkembangan,masalah/kendala dan solusinya
· Tujuan
1) sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan
2) sebagai bukti pertanggung jawaban administrasi keuangan
3) sebagai bahan evaluasi dari pihak yang berkepentingan
II. Gambaran Umum tentangmasyarakat sector informal di Kabupaten Sumbawa
Masyarakat di Kabupaten sumbawa dengan jumlah pendudukmencapai 415.363 orang, terdapat jumlahangkatan kerja 315.151 sedangkan penduduk bekerja 197.363 sementara yangpekerja yang bekerja di sector formal seperti pegawai Negeri Sipil(PNS)/TNI-Polri dan Karyawan Perusahaan hanya sejumlah 13.489 orang., dan yangbekerja di sektor informal berjumlah 183.694, (BPS 2010/Sakernas 2009) danmereka kebanyakan tidak/belum mendapat perlindungan sosial. Jaminan sosial dariasusransi-asuransi seperti Jamsostek, Askes, ASABRI dan TASPEN, Hanya pada masyasrakatyang bekerja pada sector formal.
Penanganan jaminan sosial bagi penduduk yang bekerjadisektor informal di Kabupaten Sumbawa baru mencapai angka persentase 50 an. Porsi terbesar yaitu penagananmelalui program Jamkesmas/Askeskin dan jamkesda/NTB. Sementara jaminan sosialmelalui program Askesos baru berjumlah 1.000 (5 Orsos pelaksana), sedangkanJamsostek belum menangani sektor informal.
TABEL I
JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN USIA STATUS PEKERJAAN TAHUN 2010
JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN USIA STATUS PEKERJAAN TAHUN 2010
NO | STATUS PEKERJAAN | JUMLAH (org) | PERSENTASE (%) |
1 2 3 4 5 | Bukan usia kerja (15 tahun kebawah) Usia kerja (15 tahun keatas) Tidak bekerja (Pelajar, IRT, lainnya) Pengangguran Penduduk bekerja | 100.212 315.151 105.641 12.327 197.363 | 24 76 34 4 47 |
JUMLAH | 415.363 | 100 |
Sumber : Data BPS diolah tahun 2010
TABEL II
JUMLAH PENDUDUK BEKERJA DI KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN SEKTOR PEKERJAAN & KEMISKINAN TAHUN 2010
JUMLAH PENDUDUK BEKERJA DI KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN SEKTOR PEKERJAAN & KEMISKINAN TAHUN 2010
NO | SEKTOR PEKERJAAN | JLH.PENDUDK BEKERJA (Org) | TOTAL (Org) |
1 2 | SEKTOR FORMAL : a. PNS b. TNI c. POLRI d. Karyawan Swasta (BUMN, BUMD SEKTOR INFORMAL : a. Pertanian b. Industri c. Perdagangan d. Jasa e. Lainnya | 4.391 85.430 8.057 31.628 29.398 29.181 | 13.489 183.694 |
JUMLAH | 197.183 | ||
3 | Penduduk Garis Kemiskinan | 171.244 | |
4 | Penduduk miskinan (yang berpenghasilan Rp 300.000 ke bawah) sasaran Askesos | 122.000 |
Sumber : Data BPS tahun 2010 diolah
TABEL III
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN PENERIMA MANFAAT
DI KABUPATEN SUMBAWA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN PENERIMA MANFAAT
DI KABUPATEN SUMBAWA
TAHUN 2010
NO | BADAN PENYELENGGARA | JENIS JAMINAN SOSIAL DAN JLH. PENERIMA MANFAAT | JUMLAH (org) | Ket | |||
JKK | JK | JPK | JHT | ||||
2 | Jamsostek | 2.314 | Formal | ||||
2 | Taspen | ||||||
3 | Asabri | ||||||
4 | Askes | 13.439 | 13.439 | Formal | |||
5 | Jamkesmas/Askeskin | 92.32 | Informal | ||||
6 | Jamkesda/NTB | ||||||
7 | Askesos | 1.000 | Informal |
III. Pelaksanaan Kegiatan Askesos
1. Persiapan
Dalamrangka pelaksanaan kegiatan program Askesos di Kabupaten Sumbawa tahun 2009,maka dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Pendataan
Masyarakat yang bekerja disektor informal sebagai sasaran kepesertaanprogram Askesos di kecamatan Sumbawa, memang cukup banyak, namun untuk menjadipeserta Askesos terlebih dahulu lembaga pelaksana (Yayasan BOAN) melakukanpendataan, seleksi. Pendataan telah dilakukan sejak Maret 2009, secarakumulatif data calon sasaran peserta Askesos adalah 250 orang/KK yang tersebardi wilayah kecamatan Sumbawa dan sekitarnya
2) Bimbingan Motivasi
Dari hasil pendataan, lembaga melakukanidentifikasi dan menginfentarisir nama-nama calon peserta Askesos sesuaicriteria-kriteria yang disyaratkan program, lalu dilakukan kegiatan bimbinganmotivasi.
Kegiatan motivasi kepada calon peserta adalah sebuahproses dalam pelaksanaan program Askesos dengan harapan para peserta dapatmemahami konsep Askesos serta system penerapannya.
Unsur yang terlibat dalam kegiatanBimbingan Motivasi ini selain peserta yang terdiri dari para pekerja mandirisector informal calon peserta Askesos, adalah Kasie Jamsos Disospencapil NTBbeserta staf, Kadis Sosial Sumbawa beserta Kabid Bajamsos dan kasie Jamsos,tokoh masyarakat, tokoh agama serta jajaran pengurus lembaga pelaksana Askesostahun 2009 (yayasan BOAN).
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2009.
3) Pemantapan Managemen Askesos
Pemantapan Managemen Askesos dilaksanakan selama 3 hari diDenpasar mulai tanggal 18 s/d 21 Agustus 2009 yang dihadiri oleh lembagapelaksana Askesos seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksuddan tujuan agar para lembaga pelaksana Askesos tahun 2009lebih mendapat pemahaman tentang konsep jaminan social pada umumnya dan systempelaksanaan, penerapan Askesos pada khususnya di daerahnya masing-masing.
4) Pemantapan Tim Pelaksana Askesos
Pemantapan Tim pelaksana Askesos yang dilaksanakan oleh Ketuapengurus Yayasan BOAN yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa.Pada Pemantapan Tim Pelaksana,menyajikan materi yaitu tentang TeknisPelaksanaan Kegiatan Askesos (Tata cara pengisian format) sesuai denganpetunjuk, buku pedoman Dirjen Bajamsos serta pembagian tugas dan fungsi (JobDiscription) masing-masing Petugas.
5) Penyeleksian Peserta Askesos
1. Proses penyeleksian peserta askesos paling tidak harusmemenuhi persyaratan umum, yaitu ;
· Pencari nafkah utama (laki-laki atau perempuan) dalam keluarga (seperti:pedagang kecil, jasa, dan buruh) yang berpenghasilan minimal Rp. 300.000,- perbulan.
· Usia 21 s/d 60 tahun dan atau sudah menikah.
· Memiliki KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
2. Realisasi
· Anggarandana
Realisasi Anggaran untuk penyelenggaraan Askesos diSumbawa tahun 2009 oleh Yayasan BOAN diterima dari Pemerintah melaui RekeningBank BRI Cabang Sumbawa an. Yayasan BOAN adalah sejumlah Rp. 30.000.000,- (TigaPuluh Juta Rupiah).
Dana tersebut dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk (Mo.U)dengan rincian porsi sbb :
1) Sebesar 50% dari anggaran atau sebesar Rp 15.000.000,-untuk persiapan atau cadangan pembayaran Klaim harus tersimpan di Bank
2) Sebesar 50% dari anggaran atau sebesar Rp 15.000.000,-dapat digunakan untuk menalangi modal usaha peserta yang dikelolah oleh lembagadengan menyepakati tingkat suku bungan sebagai jasa sebesar 1,50%.
· Peserta
Klasifikasi yang menjadi peserta AskesosYayasan BOAN tahun 2009 s/d Februari 2011,adalah sebagai berikut :
a. UsahaPeserta
No | Jenis Usaha | Jumlah | Keterangan |
1 | Pedagang Kecil | 101 | |
2 | Jasa | 52 | |
3 | Buruh/Tukang kayu/batu | 25 | |
4 | Tukang Ojek/Becak/Kusir | 52 | |
Jumlah | 220 |
b. Premi Peserta
Premiyang telah dihimpun dari peserta sampai dengan 28 Februari 2011 adalah sejumlah Rp. 3.165.000,- ( Tiga JutaSeratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dana tersebut tersimpan di Kas Yayasan Rp 1.100.000,- (Satu juta Seratus Ribu rupiah)dan di Rekening Bank Rp 2.065.000,- (Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu rupiah)
c. Klaim
SelamaProgram berjalan peserta Askesos terjadi klaim sebagai berikut :
- Meninggal dunia : - (belumada)
- Sakit : 8 orang
- Mengundurkan diri :4 orang
3. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakanoleh :
a. Lembaga Pelaksana (Yayasan BOAN) setiap bulan
- Terhadap tim pelaksana
- Pesrta Askesos
b. Dinas Sosial kabupaten Sumbawa setiap bulan
- Proses dan administrasi pelayanan
- Kepesertaan
- Pendanaan
c. Dinas Sospencapil NTB setiap 3 bulan (Tgl 16 Okt-2009, 16Feb.2010)
- Proses dan administrasi pelayanan
- Kepesertaan
- Pendanaan
d. Depsos Pusat (20 April2010)
- Proses dan administrasi pelayanan
- Kepesertaan
- Pendanaan
IV. Pengembangan Program Askesosdan kemitraan YAYASAN BOAN DALAM PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL DI KABUPATENSUMBAWA
Dalam rangka pengembangan program Askesos di KabupatenSumbawa Yayasan BOAN selain bermitra dengan Dinas Sosial, juga telah bermitradengan lembaga lain (NGO) yaitu yayasan Tifa (Jakarta) yang dimulai sejakSeptember 2010 (Mo.U No.5099/Grants-Tifa/IX/2010)
Adapun bentuk Kerjasama yang dijalin dengan Yayasan Tifaadalah meliputi kegiatan :
· Studi DiskripsiJaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri sector informal di kabupaten Sumbawa
· Sosialisasijaminan Sosial Askesos, SJSN (mulai dari tingkat komunitas)
· WorkShop (seminar sehari) tingkat Kabupaten
· Loby keLegislatif.
Kegiatan Kerjasama dengan Yayasan tifa akan berlangsungsesui Mo.U adalah selama 6 bulan mulai September dan berakhir 31 Maret 2011.
Selain itu juga Yayasan BOAN bermitra dengan PT. Jamsostek(Persero) Cabang NTB, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Jamsostek bagiTenaga Kerja sektor informal atau Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK)sebagai implementasi dari Permen Nakertrans nomor 24 tahun 2006(PER-24/MEN/VI/2006) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek TenagaKerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
Sekema Alurkemitraan Yayasan BOAN
dalamPengelolaan Jaminan Sosial di Kabupaten Sumbawa
V. Saran dan Rekomendasi
Mengingat peran dan tugas kami di daerah cukup berat dalamrangka implementasi program Askesos, maka dengan terjalinnya hubungan Kerjasamakami dengan pihak NGO dalam hal ini Yayasan Tifa Jakarta, PT. Jamsostek(Persero) Cabang NTB, kami berharap kepada instansi terkait dalam hal initerutama pemberi dana awal (Depsos , Disos NTB dan kabupaten) agar tetapmensuport, membantu kami mensuksekan program ini. Sehingga pada akhirnya nantiDana program Askesos bisa dianggarkan dalam anggaran Daerah (APBD) pada khususnyadan terbentuknya Perda Kabupaten Sumbawa tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah (BJSD)Kabupaten Sumbawa pada umumnya
VI. Penutup
Demikian laporan singkat ini kami sampaikan, kamimenyadari sudah barang tentu baik cara penulisan maupun isi yang termuat padalaporan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kamimengharapkan masukan / saran dan kritik sehingga kami dapat memperbaiki dirikhususnya dalam pelaksanaan Program Askesos di Sumbawa.
Atas segala bimbingan, saran, terutama Dinas SosialKabupaten yang sering memberi masukan kepada kami mulai dari kepala SeksiJaminan Sosial, Kabid. Bajamsos sampai Kepala Dinas, serta Dinas Sosial Prov.NTB kami ucapkan terima kasih yang tiada terhingga. Mudah-mudahan Tuhan selalumembimbing kita. Amin.
Sumbawa Besar, 28 Februari 2011
Ketua Lembaga Pengelola (Yayasan BOAN)