Pembangunan SJSN dalam RPJP

Pembangunan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
(UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025)

Dalam rangka mewujudkan mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan, pembangunan nasional selama 20 tahun diarahkan salah satunya pada tersedianya akses yang sama bagi masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Pemenuhan hak-hak rakyat akan pelayanan sosial dasar dilaksanakan dengan penyediaan, penataan dan pengembangan Sistem Perlindungan Sosial Nasional (SPSN).  Ketiga pilar SPSN ditata dan dikembangkan secara terpadu dan terintegrasi mencakup:
  1. pilar pertama adalah bantuan sosial atau jaring pengaman sosial;
  2. pilar kedua adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
  3. pilar ketiga adalah program jaminan komersial.
SJSN yang sudah disempurnakan bersama SPSN yang didukung oleh peraturan perundang-undangan, pendanaan dan nomor induk kependudukan (NIK) akan dapat memberi perlindungan penuh kepada masyarakat luas secara bertahap.  Pengembangan SPSN dan SJSN dilaksanakan dengan memerhatikan budaya dan sistem yang sudah mengakar di masyarakat luas.
Jaminan sosial juga diberikan kepada kelompok masyarakat yang kurang beruntung termasuk masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, tertinggal dan wilayah bencana.

Tahapan dan Skala Prioritas RPJP Pembangunan SJSN sebagai Aspek Penting dalam Pembangunan Kesejahteraan Rakyat

  1. RPJM ke-1 (2005-2009),
    meningkatnya kesejahteraan rakyat ditandai antara lain oleh menurunnya angka pengangguran dan angka kemiskinan, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, dan meningkatnya kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
  2. RPJM ke-2 (2010-2014),
    membaiknya indikator pembangunan sumber daya manusia yang ditandai antara lain oleh berkembangnya lembaga jaminan sosial, meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat.
  3. RPJM ke-3 (2015-2019),
    kesejahteraan rakyat terus membaik, meningkat sebanding dengan tingkat kesejahteraan negara-negara berpenghasilan menengah dan merata yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang disertai dengan terwujudnya lembaga jaminan sosial, sumber daya manusia terus membaik yang ditandai antara lain oleh meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat.
  4. RPJM ke-4 (2020-2025),
    kesejahteraan rakyat terus meningkat ditunjukkan oleh makin tinggi dan meratanya tingkat pendapatan masyarakat dengan jangkauan jaminan sosial yang lebih menyeluruh, mantapnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang ditandai oleh meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat.

Arah Kebijakan SJSN dan Kebijakan SPSN Tahun 2005-2009

  1. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial yang diatur dalam Bab 29 RPJM Nasional memuat kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral yang tertuju pada penyelenggaraan program bantuan sosial.
  2. Pasal 28H ayat (1), (2) dan (3) UUD Negara RI Tahun 1945 adalah landasan konstitusional penyusunan kebijakan perlindungan dan kesejahteraan sosial. Namun, perlindungan dan kesejahteraan sosial dimaknai secara sempit sebagai hal-hal yang berkaitan dengan keterlantaran pada anak dan manusia lanjut usia, kecacatan, ketunasosialan, bencana alam dan bencana sosial. Pemaknaan tersebut tidak sejalan dengan jaminan pelaksanaan terhadap hak-hak konstitusional setiap orang sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. 
  3. Pemaknaan secara utuh dan padu atas pasal 28H UUD Negara RI Tahun 1945 belum dituangkan dalam RPJM Nasional sehingga penahapan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negera tersebut hingga kini belum dapat dipenuhi.
Pasal 28H UUD Negara RI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak:
  1. Hidup sejahtera lahir dan batin;
  2. Bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  3. Memperoleh pelayanan kesehatan;
  4. Mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
  5. atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

Kegiatan-kegiatan Pokok Program Pengembangan SPSN
(Bab 28 RPJM Nasional 2004-2009)

  1. Penyerasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan sistem perlindungan sosial;
  2. Pengembangan kebijakan dan strategi pelayanan perlindungan sosial, termasuk sistem pendanaan;
  3. Penyempurnaan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan; dan
  4. Pengembangan model kelembagaan bentuk-bentuk kearifan lokal perlindungan sosial.
 

Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI


....Pemberdayaan masyarakat melaui berbagai program kredit mikro, jaminan kesejahteraan sosial, akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, akses prasarana yang layak, kecukupan pangan, dan perluasan kesempatan kerja sangat penting dilakukan dalam penanggulangan kemiskinan. (Hal. 19)


 

Pidato Kenegaraan Presiden RI dan
Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN TA 2004,
serta Nota Keuangannya Sidang DPR RI



Rekomendasi kepada Presiden
c. Mewujudkan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
Dalam rangka memelihara derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan UUD 1945 serta Tap MPR No.VI/2002, berbagai upaya telah dilaksanakan Pemerintah. Salah satu diantaranya adalah penyusunan strategi pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan, yaitu sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Rekomendasi
a. Pengembangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai
    bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
, yakni bentuk
    jaminan kesehatan pra bayar yang bersifat wajib untuk seluruh
    masyarakat
b. Pengembangan Jaminan Kesehatan berbasis sukarela
c. Asuransi kesehatan komersial
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela
e. Pengembangan Jaminan Kesehatan sektor informal
f. Jaminan kesehatan mikro (dana sehat)
g. Dana sosial masyarakat
h. Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin
    (gakin)
        2.  Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan,
              pada saat ini antara lain:
a. mengembangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)
    sukarela yang didasarkan pada UU No. 23 tahun 1992, antara lain
    melalui penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
    tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, yang mengatur
    pemberian pelayanan sesuai kebutuhan utama pesertanya dengan
    menerapkan kendali biaya dan kendali mutu secara terpadu melalui
    sistem jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar (pelayanan
    kesehatan terkendali).
b. mengalokasikan dana/anggaran pembangunan untuk jaminan
    pemeliharaan kesehatan bagi penduduk/keluarga miskin antara lain |
    melalui kegiatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di puskesmas
    dan rumah sakit.
c. menerapkan konsep jaminan kesehatan dengan menggunakan prinsip
    asuransi melalui uji coba di 3 Provinsi dan 13 kabupaten/kota
d. untuk jangka panjang telah dipersiapkan naskah RUU tentang Jaminan
    Kesehatan Masyarakat
  •   Dalam kaitannya dengan upaya perwujudan dan peningkatan kesejahteraan tadi, dapat disampaikan pula upaya pemerintah untuk melaksanakan amanah MPR-RI guna membangun Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rancangan Undang-undang yang dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraannya, saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, dan Insya Allah dapat segera selesai dan disahkan. Melalui skim penjaminan tadi, diharapkan setidaknya dapat segera dimulai pemberian jaminan sosial kepada kelompok masyarakat di luar Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, dan para Pekerja. Apapun jenis dan seberapapun besarnya manfaat yang untuk sementara dapat diwujudkan pada tahap awal nanti, tetapi pikiran dasarnya adalah, kita dapat selangkah lagi maju dalam memberikan kesejahteraan kepada serulur rakyat Indonesia.

14 Agustus 2009
Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka Peringatan
Hari Ulang Tahun Ke 64 Kemerdekaan RI
Rapat Paripurna DPR RI Jakarta


Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial merupakan salah satu prioritas pembangunan bidang sosial terutama perlindungan terhadap mereka yang termasuk ke dalam kelompok penduduk miskin dan rentan. Perlindungan dan kesejahteraan sosial di Indonesia diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial dan jaminan sosial. Dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain melalui memberikan bantuan dan jaminan sosial, meningkatkan pemberdayaan sosial, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan dan rehabilitasi sosial, serta meningkatkan kemampuan dan keberdayaan mereka melalui pendidikan. Selanjutnya, dalam kaitan pembangunan kesejahteraan sosial, penanganan dan penyelesaian permasalahan sosial juga dilakukan melalui skema jaminan sosial berbasis asuransi. Bantuan sosial (social assistance) merupakan bantuan yang diberikan secara langsung tanpa adanya kewajiban berkontribusi dari masyarakat, sedangkan jaminan sosial (social insurance) berbasis asuransi lebih bersifat sistem yang memanfaatkan iuran setiap peserta. Sistem ini diharapkan mampu melayani seluruh lapisan masyarakat dan memberdayakan mereka yang lemah dan tidak mampu untuk dapat mempertahankan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kehidupan manusia dalam melewati berbagai situasi. Pemerintah secara bertahap terus menyempurnakan sistem jaminan sosial berbasis asuransi, terutama, bagi kelompok masyarakat miskin. Jaminan sosial ini merupakan sistem yang mampu melayani seluruh lapisan masyarakat dan memberdayakan mereka yang tidak mampu sehingga dapat mempertahankan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kehidupan manusia.
(Lap hal. 29 – 2)
Pembangunan sistem jaminan sosial nasional dimulai dengan disahkannya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sesuai dengan amanat Pasal 28H perubahan kedua, Undang- Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas dan produktif sehingga dapat meningkatkan kapabilitas, harkat, martabat dan kualitas hidup penduduk miskin dan rentan, terutama sebagai PMKS. Selain itu, dalam menangani masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat, mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan kesejahteraan sosial, serta memperkuat ketahanan sosial bagi setiap warga negara agar mereka memiliki kemampuan individual dan kelembagaan yang lebih tinggi dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial.
(Lamp hal. 29-1 s/d 2)
I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Pembangunan sosial yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah selama ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketuna sosialan, keterpencilan, dan penanganan korban akibat kejadian bencana alam serta bencana sosial. Namun, ternyata pembangunan yang dilaksanakan masih dihadapkan pada sejumlah rintangan dan permasalahan penting seperti keterbatasan anggaran, kurangnya efektivitas pelaksanaan bantuan dan pelayanan jaminan sosial, luasnya cakupan pelayanan, kejadian bencana alam dan sosial atau perubahan kondisi ekonomi yang sulit diprediksi kejadiannya. ....
(Lamp. hal 29-2)
Hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun 2005 sampai tahun 2009, antara lain, adalah (1) tersusunnya kesepakatan mengenai kebijakan dan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan berbagai instansi; (2) tertanganinya masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat kesejahteraan rakyat, seperti kejadian luar biasa (merebaknya penyakit, korban bencana alam dan konflik sosial); (3) terlaksananya koordinasi pemberian bantuan bencana yang selama ini terjadi di berbagai wilayah; (4) terserasikannya penanganan masalah-masalah yang menyangkut kesejahteraan rakyat, terutama fakir miskin dan orang tidak mampu; dan (5) terbentuknya lembaga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diharapkan dapat mengharmonisasikan dan mempercepat pelaksanaan SJSN.
(Lamp hal. 29-15)
III. TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang masih akan dihadapi, tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam pembangunan perlindungan dan kesejahteraan sosial, antara lain, menyempurnakan sistem jaminan dan bantuan kesejahteraan sosial bagi penduduk miskin, rentan, dan PMKS lainnya. (Lamp hal. 29 – 17)
Dalam mewujudkan SJSN, DJSN secara bertahap akan bertugas merumuskan kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial secara menyeluruh. Agenda regulasi yang sedang disusun dan menjadi prioritas adalah ketentuan mengenai bantuan iuran bagi penduduk miskin dalam keikutsertaan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Selain agenda tersebut, regulasi mengenai kedudukan dan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga senantiasa akan diselaraskan dengan agenda pembangunan SJSN

16 Agustus 2010

Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka Peringatan
Hari Ulang Tahun Ke 65 Kemerdekaan RI
Rapat Paripurna DPR RI Jakarta


Secara khusus permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan, antara lain, (1) rendahnya tingkat keberlanjutan pelayanan kesehatan (continuum of care) pada ibu dan anak, khususnya pada penduduk miskin; (2) prevalensi anak yang pendek (stunting) sebagai indikasi kekurangan gizi kronis yang masih sangat tinggi; (3) terjadinya double burden of diseases (di satu pihak penyakit menular masih merupakan masalah, di lain pihak penyakit tidak menular menunjukkan kecenderungan meningkat) (4) terjadinya fluktuasi harga obat yang tinggi karena masih tingginya ketergantungan pada bahan baku obat dari luar negeri dan rendahnya tingkat pemanfaatan obat generik berlogo terutama di RSUD, RS swasta, dan apotek; (5) jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin yang belum sepenuhnya dapat meningkatkan status kesehatan penduduk miskin dan skema asuransi kesehatan nasional seperti yang diinginkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang belum terlaksana; serta (6) belum efektifnya manajemen dan informasi pembangunan kesehatan, termasuk dalam pengelolaan administrasi, hukum, dan penelitian pengembangan kesehatan.