Serba-serbi

Usaha Peternak Sapi
Pak H. Zainuddin (Kp. Mande)



































Kegiatan BOAN Foundation

Ketua Yayasan BOAN (M. Ungang)
bersama Tim monev Kegiatan Gerhan 2005
di Batu Bulan Kec. Moyo Hulu


Ketua Yayasan BOAN (M. Ungang)
Bersama Dirjen Bajamsos & Direktur Jamsos Depsos RI
Pada Acara Pemantapan Managemen Askesos di Bali 20 Agustus 2009


Ketua Yayasan BOAN (M. Ungang)
bersama Kadis Disos Sumbawa & Kasie Jamsos Disos NTB


Lurah Bugis (Ikram Mubarak, S.STP) Hari Pendidikan 2 Mei 2009


Camat Sumbawa (Sahabuddin, S.Sos, M.Si) & Muspika

Kantor Bupati Sumbawa


Buku Saku Bagi petugas Askesos



I. PROGRAM ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
A. PROGRAM
Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS) merupakan salah satu program guna mewujudkan Jaminan Sosial, yang sasarannya adalah pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal. Program ASKESOS memiliki ciri khusus yang spesifik dibandingkan dengan asuransi sosial lainnya.
ASKESOS dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial dan jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal, terhadap risiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial sebagai akibat pencari nafkah utama keluarga menderita sakit, kecelakaan, dan/atau meninggal dunia.



B. TUJUAN
Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal dari kemungkinan risiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga mengalami gangguan, seperti menderita sakit, kecelakaan, dan/atau meninggal dunia. Memperkuat ketahanan keluarga rentan terhadap risiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial melalui pemeliharaan pendapatan (income maintenance). Meningkatkan partisipasi sosial masyarakat dalam menyediakan perlindungan sosial berbasis masyarakat.
C. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tetang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4. Keputusan Menteri Sosisal RI Nomor 51/HUK/2003 tentang Program Jaminan Sosial bagi Masyarkat Rentan dan Tidak Mampu melalui Pola Asuransi Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Kesejahteraan Sosial dan bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
5. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 63/HUK/2003 tentang Pelaksanaan Asuransi Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat Rentan.
6. Keputusan Direktur Jenderal bantuan dan Jaminan Sosial Nomor 23/BJS/2005 tentang Panduan Umum Jaminan Kesejahteraan Sosial.
7. Keputusan Direktur Jenderal bantuan dan Jaminan Sosial Nomor 25/BJS/V/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat rentan melalui Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS).

D. PENGERTIAN
1. Jaminan Sosial adalah seluruh sistem perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga negara yang diselengarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
2. Jaminan Kesejahteraan Sosial adalah sistem perlindungan sosial dalam bentuk bantuan dan Asuransi Kesejahteraan Sosial kepada individu, keluarga, kelompok, dan komunitas yang dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. ASKESOS adalah sistem perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja mandiri dan pekera di sektor informal dalam bentuk jaminan pengganti pendapatan keluarga, yang disebabkan peserta atau tertanggung mengalami penurunan atau kehilangan pendapatan akibat sakit, kecelakaan, dan meninggal dunia.
4. Pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal adalah pekerja atau pelaksana dalam kelompok usaha ekonomi yang tidak berbadan hukum dan tidak mempunyai hubungan kerja formal, baik mempunyai majikan maupun tidak, dan tidak terjangkau oleh sistem Jaminan Sosial lainnya (misalnya pedagang bakso, tukang ojek, dll.).
5. Lembaga Pelaksana ASKESOS adalah Organisasi Sosial yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Departemen Sosial atau Dinas/Instansi Sosial Provinsi, bedasarkan usulan dari Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
6. Tim Pengelola ASKESOS adalah unit organisasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Lembaga pelaksana ASKESOS.
7. Premi adalah iuran wajib peserta yang dibayarkan setiap bulan kepada Tim Pengelola ASKESOS sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Polis ASKESOS adalah surat pengikat kedua belah pihak, antara peserta dengan Pengelola ASKESOS.
9. Risiko adalah hilangnya pendapatan keluarga yang mengakibatkan menurunnya tingkat kesejahteraan keluarga peserta ASKESOS oleh karena peserta pencari nafkah menderita sakit, mengalami kecelakaan, dan/atau meninggal dunia.
10. Cadangan Dana Klaim adalah sejumlah uang subsidi Pemerintah dengan nilai tertentu sebagai aset untuk penegelolaan ASKESOS yang disimpan di bank Pemerintah.

II. KEBIJAKAN DAN STATEGI PEMERINTAH
Kebijakan
a. Perlindungan sosial terhadap hak-hak dasar warga masyarakat yang rentan dan tidak mampu untuk mendapatkan akses pelayanan sistem Jaminan Sosial.
b. Penetapan legislasi berupa perundang-undangan bagi penyelenggaraan Program Jaminan Kesejahteraan Sosial.
c. Membentuk dan mengembangkan kelembagaan di bidang pengembangan sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial.
d. Peningkatan prakarsa dan peran aktif warga masyarakat secara terarah, terencana, terorganisir, dan melembaga atas dasar solidaritas, kegotongroyongan, serta swadaya dalam melaksanakan sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial.
e. Melestarikan dan meningkatkan kemanfaatan kearifan lokal sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial yang berakar dari budaya bangsa.
f. Peningkatan kualitas manajemen pelayanan sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial dalam mengelola Asuransi kesejahteraan Sosial (ASKESOS).

Strategi
a. Perlindungan Sosial, yaitu memberikan perlindungan terhadap para peserta ASKESOS (pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal) dan keluarganya dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan.
b. Inisiasi Undang-Undang, yaitu penyiapan Undang-Undang yang didukung konsep yang mantap dan dapat diterapkan (feasible), sehingga Undang-Undang Jaminan Kesejahteraan Sosial sebagai payung bagi penyelenggaraan Program Jaminan Kesejateraan Sosial dapat diterapkan secara nasional.
c. Kemitraan Sosial, yaitu adanya kerja sama, kepedulian, kesetaraan, kebersamaan, dan jaringan kerja yang menumbuhkembangkan antara pihak-pihak yang bermitra dalam penyelengaraan Program Jaminan Kesejahteraan Sosial yang meliputi Lembaga-lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah, Departemen Sosial, Instansi sosial/Dinas Sosial, Departemen atau Dinas yang terkait, Organisasi Sosial/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat/tokoh adat, dan masyarakat pada umumnya.
d. Advokasi Sosial, yaitu adanya upaya memeberikan pendampingan, perlindungan, dan pembelaan terhadap hak-hak dasar warga masyarakat yang rentan dan tidak mampu untuk mendapatkan akses pelayanan Sistem Jaminan Sosial. Dengan menyiapkan dan membuat bahan rancangan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Jaminan sosial, sehingga hak-hak mereka tidak dilanggar oleh pihak lain.
e. Memfasilitasi, melindungi, meningkatkan kualitas dan kuantitas, serta mengembangkan bentuk-bentuk kearifan lokal yang melaksanakan Sistem Jaminan Sosial/Perlindungan Sosial untuk pengembangan masyarakat dalam komunitas lokal.
f. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, yaitu mengandung makna peningkatan profesionalisme dan kinerja pelaku Program jaminan kesejahteraan sosial, termasuk aparatur Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, masyarakat/Organisai Sosial/dunia usaha, serta penerima pelayanan, untuk mencegah dan mengatasi masalah yang ada serta merealisasikan aspirasi dan harapan dalam peningkatan kualitas hidupnya.

III. SASARAN
Sasaran kegiatan ASKESOS adalah pekerja mandiri marginal dan pekerja di sektor informal, Lembaga-lembaga Sosial, Pemerintah Daerah, Instansi/Dinas Sosial, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan dunia usaha.

IV. PELAKSANA
Lembaga Pelaksana ASKESOS adalah organisasi sosial yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Departemen Sosial atau Dinas/Instansi Sosial Provinsi.

V. TAHAPAN
 Observasi
Merupakan kegiatan awal untuk melaksanakan pengamatan dalam rangka memperoleh gambaran secara umum mengenai lingkungan penduduk (sumber alam dan sumber daya manusia) yang mungkin dapat mendukung pelaksanaan kegiatan Program Jamkesos.

- Sosialisasi
Sosialisasi merupakan pendekatan awal yang dilaksanakan dalam rangka memperkenalkan dan menginformasikan program rintisan uji coba ASKESOS. Kegiatan ini dilaksanakan melalui media konvensional, seperti temu konsultasi, forum komunikasi, kampanye sosial, maupun media kontemporer seperti media cetak dan elektronik.

- Identifikasi dan Seleksi
Merupakan suatu kegiatan mencatat, menginventarisasi, dan menyeleksi lokasi, calon Lembaga Pelaksana, dan calon peserta ASKESOS melalui kegiatan observasi data mikro yang dilaksanakan oleh petugas Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Orsos calon pelaksana.

- Pembentukan Perangkat Program di Lapangan
Perangkat program terdiri dari:
a. Tim Pengendali; dapat diwakili oleh Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan tokoh masyarakat, yang diangkat dan ditetapkan oleh Instansi Sosial Provinsi, dan bertugas untuk mengendalikan proses penyelenggaraan ASKESOS.
b. Tim Pendamping; dapat direkrut dari unsur tokoh masyarakat, PSM, kalangan profesional, yang diangkat dan ditetapkan oleh Instansi Sosial Provinsi atas usulan Instansi Sosial Kabupaten/Kota, dan bertugas mendampingi peserta ASKESOS.

- Penetapan Kesepakatan Bersama
Kesepakatan ini untuk mengikatkan diri kedua belah pihak, antara Instansi Sosial Provinsi dengan lembaga Pelaksana ASKESOS, dengan disaksikan oleh Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota dan petugas dari Kecamatan, untuk menunjang keberhasilan Program Jaminan Kesejahteraan Sosial.

- Pemantapan Petugas
Merupakan pemberian pengetahuan dan keahlian teknis bagi petugas Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Forum Pemantapan Petugas, studi banding, dan forum konsultasi.

- Pembekalan Manajemen bagi Orsos Pelaksana
Adalah pemberian pengetahuan dan keahlian manajerial bagi para pimpinan Lembaga pelaksana melalui Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Forum Komunikasi Lembaga Pelaksana, studi banding, dan forum konsultasi.

- Bimbingan Motivasi bagi Calon Peserta
Merupakan pemberian pemahaman yang lebih mendalam tentang ASKESOS bagi para calon peserta ASKESOS, sehingga meraka mau mengambil bagian menejadi peserta. Kegiatan ini dilakukan melalui Forum Bimbingan Motivasi yang diselenggarakan oleh Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota.

- Operasionalisasi ASKESOS oleh Orsos
Adalah pelaksanaan ASKESOS dengan kegiatan merekrut peserta, mengumpulkan premi, dan membayar klaim sesusai ketentuan yang telah ditetapkan.

 Pengawasan
Merupakan proses menjaga kegiatan Program ASKESOS agar tetap sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya. Pengawasan ini dilakukan oleh instansi pengawasan pemerintah pusat (Depsos), daerah, dan/atau instansi pengawasan lainnya yang ditunjuk.

- Pelaporan
Merupakan hasil evaluasi penyelanggaraan ASKESOS oleh Lembaga Pelaksana secara bulanan. triwulan, semester, dan tahunan, yang dilaporkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dengan tembusan Depsos pusat dan Instansi Sosial Provinsi

VI. MEKANISME PENDANAAN ASKESOS

MEKANISME ASKESOS MELALUI DANA DEKONSENTRASI
Keterangan:
- : Koordinasi
1. Sumber dana klaim dari APBN Depsos/Dit. Jamkesos ke Pemerintah Provinsi c.q.
2. Transfer cadangan dana klaim dari Pemerintah Provinsi c.q. KPPN Provinsi ke rekening Orsos Pengelola melalui Bank Pemerintah.
3. Pengambilan dana klaim pada rekening Orsos Pengelola ASKESOS.

- : Pengajuan dana klaim
- : Pencairan dana klaim.
- : Pengambilan tabungan setelah masa Pertanggungan.
- : Pelaporan.

MEKANISME ASKESOS MELALUI DANA APBN
Keterangan:
- : Koordinasi
1. Sumber dana klaim dari APBN Depsos/Dit. Jamkesos ke Pemerintah Provinsi c.q.
2. Transfer cadangan dana klaim dari Pemerintah Provinsi c.q. KPPN Provinsi ke rekening Orsos Pengelola melalui Bank Pemrintah.
3. Pengambilan dana klaim pada rekening Orsos Pengelola ASKESOS.
- : Pengajuan dana klaim
- : Pencairan dana klaim.
- : Pengambilan tabungan setelah masa Pertanggungan.
- : Pelaporan.


VII. STANDAR PELAKSANAAN ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
A. STANDAR KELEMBAGAAN
1. Kriteria dan Legalitas Lembaga Pelaksana
Lembaga Pelaksana ASKESOS dimaksud adalah Organisasi Sosial (Orsos), Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM), atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah berdiri minimal 3 (tiga) tahun dan melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial, kecuali apabila Orsos tersebut baru berdiri 1 (satu) tahun dengan memenuhi kriteria:
1) Sumber daya manusia terbentuk secara profesional.
2) Sumber dana tetap, yang dibuktikan dengan rekomendasi dari donatur yang bersangkutan.
b. Memiliki reputasi baik di bidang pelayanan sosial dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
c. Memiliki struktur kepengurusan.
d. Memiliki kantor sekretariat.
e. Memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
f. Memiliki Akta Notaris dan/atau memiliki legalitas dari Pemerintah Daerah setempat.
g. Memiliki izin operasional dari departemen Sosial RI atau Instansi Sosial Provinsi dan/atau Instansoi Sosial Kebupaten/Kota.
h. Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
2. Tugas dan fungsi Lembaga Pelaksana

Lembaga Pelaksana mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Membentuk Tim Pengelola ASKESOS.
b. Menyeleksi calon peserta ASKESOS.
c. Melaksanakan bimbingan dan motivasi pada calon peserta ASKESOS.
d. Memperluas jangkauan pelayanan.
e. Melakukan supevisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap Tim Pengelola ASKESOS.
f. Melaksanakan komunikasi, informasi, dan koordinasi kepada Instansi Sosial.
g. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan ASKESOS pada Instansi Sosial Kabupaten/Kota.

3. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Tim Pengelola ASKESOS terdiri dari :
a. Ketua,
b. Sekretaris,
c. Bendahara,
d. Urusan Pemasaran dan Pembinaan Peserta,
e. Urusan Premi/Iuran dan Keuangan,
f. Urusan Klaim/Pertanggungan,
g. Petugas Lapangan.

4. Sumber Daya Manusia
a. Ketua
1) Berpendidikan minimal SLTA.
2) Memeiliki pengalaman kerja di lembaga/organisasi kesejahteraan sosial minimal 3 (tiga) tahun.
3) Mempunyai visi dalam mengembangkan ASKESOS.
4) Mampu berkomunikasi dengan baik untuk memajukan lembaga yang dipimpin.
5) Mempunyai jaringan kerja yang cukup luas, baik di bidang kewiraushaan maupun di bidang pelayanan sosial.
b. Sekretaris
1) Berpendidikan minimal SLTA.
2) Memiliki pengalaman kerja di bidang pengadministrasian.
3) Mampu berkomunikasi dengan baik.
4) Terampil mengoperasikan komputer atau mesin ketik.
c. Bendahara
1) Berpendidikan minimal SLTA.
2) Memiliki pengalaman kerja di bidang keuangan.
3) Mampu berkomunikasi dengan baik.
4) Terampil mengoperasikan komputer atau mesin ketik.
d. Urusan Pemasaran dan Pembinaan Peserta
1) Berpendidikan minimal SLTA.
2) Memiliki pengetahuan tentang ASKESOS.
3) Memiliki pengalaman kerja di bidang pemasaran.
4) Mampu berkomunikasi dengan baik.
e. Urusan Premi/Iuran dan Keuangan
1) Berpendidikan minimal SLTA.
2) Memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan Jaminan Sosial.
3) Mampu berkomunikasi dengan baik.
4) Mampu dalam pembukuan
f. Urusan Klaim/Pertanggungan
1) Berpendidikan minimal SLTA.
2) Memiliki pengetahuan di bidang pelayanan administrasi, khususnya di bidang klaim/pertanggungan.
3) Mampu berkomunikasi dengan baik.
4) Mampu mengoperasikan komputer atau mesin ketik.
g. Petugas Lapangan
1) Berpendidikan minimal SLTA.
2) Memiliki pengetahuan tentang ASKESOS.
3) Mempunyai jaringan kerja yang cukup luas di masyarakat sekitar.
4) Mampu berkomunikasi dengan baik.

5. Manajemen
a. Perencanaan
Unit Pengelola ASKESOS dalam melaksanakan pelayanan kepada peserta ASKESOS harus memiliki perencanaan yang jelas, baik rencana jangka panjang, menengah, maupun pendek.
b. Pengorganisasian ASKESOS
Pengorganisasian ASKESOS meliputi:
1) Departemen Sosial RI
Departemen Sosial dalam pelaksanaan kegiatan ASKESOS mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan program ASKESOS, menetapkan legislasi, menetapkan standara teknis, dan pengendalian.
2) Instansi Sosial Provinsi
Instansi Sosial Provinsi dalam pelaksnaan kegiatan ASKESOS mempunyai tugas membentuk Tim Pengendali dan merumuskan kebijakan teknis operasional, melaksanakan kegiatan yang bersifat dekonsentrasi, melakukan konsultasi dengan Departemen Sosial sebagai lembaga penanggungjawab fungsional program ASKESOS, melakukan koordinasi dengan Instansi Sosial kabupaten/Kota, melakukan supervisi, pemantapan dan evaluasi lingkup Provinsi, Kabupaten/Kota, serta menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pada Departemen Sosial RI c.q. Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial.
3) Instansi Sosial Kabupaten/Kota
Instansi Sosial Kabupaten/Kota mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis operasional, melaksanakan kegiatan yang bersifat dekonsentrasi, melakukan koordinasi dengan Instansi Sosial Tingkat Provinsi, melakukan pembinaan pada Lembaga Pelaksana, melakukan supervisi, pemantapan, dan evaluasi lingkup Kabupaten/Kota, serta menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pada Instansi Sosial Provinsi.

6. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana dalam penunjang pelaksanaan kegiatan ASKESOS antara lain:
a. Sarana
Lembaga/Tim Pengelola kegiatan ASKESOS minimal berbagai sarana yang berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan kegiatan, yang meliputi perlengkapan kantor, kelengkapan administrasi, dan sarana transportasi.
b. Prasarana
Lembaga/Tim Pengelola kegiatan ASKESOS menimal memiliki berbagai prasarana bagi pelaksanaan kegiatan, yang meliputi ruang kantor, ruang rapat, dan ruang pelayanan/konsultasi.

B. STANDAR PELAYANAN
1. Proses dan Administrasi Pelayanan
Pelayanan ASKESOS perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan, yaitu:
a. Jaminan Kesejahteraan Sosial yang dikemas dalam wujud Perjanjian dan Kontrak antara Peserta dengan Pelaksana, yang berbentuk Polis.
b. Potensi sumber dana dari masyarakat berupa iuran sebagai sumber utama.
c. Mengupayakan pemberdayaan masyarakat dengan menumbuhkembangkan peran serta masyarakat atau stakeholders(pemangku kepentingan) secara berkelanjutan.
d. Mengembangkan keswadayaan masyarakat sebagai dasar pendayagunaan potensi dan kemampuan lokal untuk memenuhi kebutuhan lokal, melestarikan dan menumbuhkan rasa memiliki, serta rasa tanggung jawab sosial.
e. Melaksanakan prinsip-prinsip manajemen secara profesional, sederhana, mudah dilaksanakan, mudah dipahami, serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.
f. Melaksanakan keseimbangan antara aspek sosial dengan aspek ekonomi.
g. Meningkatkan kemampuan swakelola dan swadana secara sinergis.
h. Menumbuhkan jaringan dan mebuat keterpaduan dengan program-program lain, antara unit di Departemen Sosial dan antar Departemen atau instansi terkait
Pada prosesnya, pelayanan ASKESOS harus direalisasikan melalui tata cara pengadministrasian yang bertujuan untuk mengatur dan mengukur kelayan penerimaan pelayanan tersebut, melalui tahapan berikut ini:
a. Pendaftaran Peserta
Tahap awal pemberian pelayanan kepada masyarakat adalah dengan memperkenalkan dan menginformasikan program ASKESOS yang mudah dipahami, kemudian melakukan selesksi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Penarikan Iuran atau Premi
Setelah diadkan pendaftaran peserta, maka petugas Urusan Iuran atau Premi melakukan beberapa kegiatan, antara lain:
1) Menerima setoran dari peserta yang dicatat dalam Buku setoran Premi oleh petugas Urusan Iuran atau Premi.
2) Melaporkan dan mnyetorkan iuran atau premi yang telah diterima kepada Bendahara Pengelola ASKESOS untuk dicatat dalam Buku Kas Harian dan disimpan atau disetorkan ke dalam rekening bank atas nama Tim Pelaksana ASKESOS.
3) Setelah menerima dan menyetorkan dana iuran atau premi, Bendahara Pengelola ASKESOS diharuskan membuat laporan kepada Ketua Pengelola ASKESOS untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan oleh Ketua Pengelola ASKESOS kepada Pengendali, yaitu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial – Departemen Sosial RI.
c. Pengajuan Dana Klaim/Pertanggungan
Peserta yang mengalami risiko sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia yang dapat mengakibatkan terhentinya pekerjaan/usahanya, dapat mengajukan pembayaran dana klaim atau pertanggungan sebagai pengganti pendapatan kepada Pengelola ASKESOS, dengan menunjukkan/memperlihatkan Polis dan Kartu Anggota serta mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan.
d. Pembayaran Dana Klaim/Pertanggungan
Permohonan dana Klaim/Pertanggungan diseleksi oleh Tim Pengelola, layak dan memnuhi persyaratan atau tidak (pemohon benar-benar sebagai peserta Polis serta tanda pembayaran iuran/premi). Jika layak dan memenuhi syarat, pembayaran dana klaim/pertanggungan dapat dilakukan sesuai risiko yang dialami.
2. Kepesertaan
a. Syarat menjadi Peserta
1) Pencari nafkah utama (laki-laki atau perempuan) dalam keluarga (seperti pedagang kecil, penjual jasa, dan buruh) yang berpenghasilan minimal Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
2) Usia 20 s/d 59 tahun dan/atau belum menikah.
3) Memiliki KTP/keterangan domisili dari pemerintah setempat.
b. Status Peserta
1) Peserta harus memiliki Polis ASKESOS.
2) Peserta yang tidak membayar premi selam 3 (tiga) bulan berturut-turut, akan hilang status kepesertaannya.
3) Peserta yang masa kepesertaannya selesai, dapat melanjutkan kembali kepesertaannya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku (daftar ulang).
4) Peserta yang meninggal dunia, status kepesertaannya berakhir, kecuali bila dilanjutkan oleh ahli warisnya.
5) Peserta yang mengundurkan diri, status kepesertaannya berakhir, dengan menyampaikan surat permohonan mengundurkan diri.
c. Kewajiban Peserta
1) Mambayar premi/iuran Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan kepada petugas, dengan tanda bukti pembayaran.
2) Mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
d. Hak Peserta
1) Mendapat Polis ASKESOS.
2) Mendapat klaim/dana pertanggungan sebagai berikut :
 Tertanggung sakit (minimal 10 hari berturut-turut atau 3 hari rawat inap): Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per tahun hanya 1 kali.
 Tertanggung mengalami kecelakaan (dengan memberikan atau melampirkan surat keterangan): Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per tahun, hanya 1 kali.
 Tertanggung meninggal dunia, mendapatkan pertanggungan sebesar :
 Meninggal dunia di tahun I: Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
 Meninggal dunia di tahun II: Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
 Meninggal dunia di tahun III: Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
 Bila terjadi risiko atau tidak terjadi risiko selama pertanggungan 3 (tiga) tahun, akan mendapat dana tabungan dan uang premi/iuran akan dikembalikan sebesar: 36 bulan x Rp 5.000,- = Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
 Bila peserta mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri, maka premi dibayarkan sebesar jumlah premi yang telah disetorkan.
g. Cara Peserta Mengajukan Klaim
1) Peserta menyiapkan persyaratan pengajuan klaim kepada petugas urusan klaim melalui Petugas Lapangan (Tim Pengelola).
2) Bagian Urusan Klaim menyeleksi dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.
3) Bagina Urusan Klaim membukukan pada Buku Klaim dan membuat rekapitulasi usulan klaim serta mengajukan pembayaran dana klaim kepada Bendahara.
4) Bagian Urusan Klaim menginformasikan kepada peserta melalui Petugas Lapangan tentang pembayaran klaim.
5) Bagian Urusan Klaim membuat laporan kepada Ketua melalui Sekretaris Tim Pengelola ASKESOS.
6) Bendahara membayarkan dana klaim dengan tunai kepada peserta melalui bagian Urusan Klaim.
3. Pendanaan
a. Sumber Pembiayaan
Pembiayaan pengelolaan ASKESOS pada tahap rintisan bersumber dari :
1) Dana premi yang dibayarkan oleh peserta.
2) Dana klaim/pertanggungan Pengganti Pendapatan dari subsidi Pemerintah c.q. Departemen Sosial RI.
3) Dana hasil perputaran untuk menunjang kegiatan operasional.
4) Dana hibah dari donatur.
b. Penggunaan Dana (Klaim/Pertanggungan, Tabungan Jangka Pendek, Operasional, dan Perputaran)
Pengelolaan dana ASKESOS oleh Orsos/Lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, ditujukan untuk membiayai kegiatan pelaksanaan ASKESOS, sebagai berikut :
1) Subsidi Pemerintah c.q. Departemen Sosial RI melalui Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial, untuk pembiayaan pembayaran klaim/pertanggungan Pengganti Pendapatan.
2) Pembayaran premi/iuran dari peserta untuk pembiayaan pembayaran tabungan jangka pendek (masa pertanggungan minimal 3 tahun).
3) Menanggulangi permasalahan usaha/pekerjaannya (misalnya, pengemudi ojek yang mengalami kerusakan pada ban sepeda motornya, yang mengakibatkan tidak mengojek, dapat diberikan dana talangan untuk membeli ban).
4) Hasil usaha (sebagai penggalian pendanaan) dapat digunakan untuk pembiayaan operasional penunjang kegiatan.
5) Dana hibah dari donatur diperuntukkan sesuai kesepakatan dengan pihak donatur.
c. Pembukuan
1) Subsidi pemerintah c.q. departemen Sosial RI disimpan di rekening bank Pemerintah, atas nama Orsos pengelola ASKESOS, terpisah dari rekening Orsos atau rekening pengurus Orsos, dan dicatat dalam Buku Bank. Setiap pengambilan harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
2) Dana premi/iuran dicatat dalam Buku Besar Premi yang terdiri dari Buku Pemasukan dan Buku Pengeluaran. Setiap bulan buku tersebut ditutup, ditandatangani oleh Ketua Tim Pengelola ASKESOS.
3) Dana perputaran dicatat dalam Buku Besar Pinjaman dan Buku Besar Keuntungan. Setiap bulan buku tersebut ditutup, ditandatangani oleh Ketua Pengelola ASKESOS.
4) Dana hibah dicatat dalam Buku Hibah. Setiap bulan buku tersebut ditutup, ditandatangani oleh Ketua Pengelola ASKESOS.
5) Pemasukan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Neraca dan dilaporkan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan tembusan disampaikan kepada Instansi Sosial Provinsi dan Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial Provinsi dan Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial, Departemen Sosial RI.

C. STANDAR PENGENDALIAN
1. Akuntabilitas
a. Lembga Pelaksana ASKESOS harus membuat laporan hasil kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan ASKESOS.
b. Pertanggungjawaban pelaksanaan ASKESOS tersebut bersifat terbuka untuk diketahui, baik oleh Pemerintah maupun publik.
c. Pertanggungjawaban tersebut didasarkan atas data yang benar dari hasil kegiatan ASKESOS.
d. Pertanggungjawaban ditujukan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) pelaksanaan ASKESOS, yaitu departemen Sosial, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan warga peserta ASKESOS.
2. Audit
Kegiatan audit adalah menelaah aspek yang saling mempengaruhi antara komponen program dengan aspek-aspek kelembagaan, yang antara lain dapat dilihat dari bagaimana program diapresiasi oleh lembaga setempat; hasil, manfaat, dan dampak program terhadap kelembagaan setempat; dan bagaimana lingkungan kelembagaan mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan program ASKESOS.
3. Monitoring
a. Monitoring dimasksudkan untuk memantau perkembangan peserta ASKESOS, kinerja pelaksanaan ASKESOS, prosedur kegiatan ASKESOS, dan kondisi lapangan peserta ASKESOS.
b. Monitoring dilaksanakan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan ASKESOS, secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.
c. Monitoring dilakukan oleh petugas yang berasal dari unsur Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan pendamping sosial.
d. Monitoring dilaksanakan pada seluruh tahapan kegiatan, mulai dari awal, proses, hingga akhir kegiatan ASKESOS.
e. Monitoring internal dilakukan oleh pihak departemen Sosial terhadap Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Orsos Pelaksana.
f. Monitoring tim Pemngendali dilakukan oelh pihak Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Orsos Pelaksana ASKESOS.
g. Monitoring Eksternal dilakukan oleh Lembaga pemerintah dan/atau lembaga independen.
4. Supervisi
a. Supervisi bertujuan untuk mengontrol berbagai aspek kegiatan, baik sejak kondisi persiapan awal maupun proses berlangsungnya kegiatan ASKESOS.
b. Supervisi dimaksudkan untuk mengontrol proses pelaksanaan kegiatan ASKESOS.
c. Supervisi dilakukan oleh petugas yang berasal dari unsur Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, pendamping sosial, dan pihak lain yang terkait dengan ASKESOS.
5. Evaluasi
a. Evaluasi ditujukan untuk memantau secara terus-menerus terhadap pelaksanaan ASKESOS.
b. Evaluasi dilakukan oelh petugas yang berasal dari unsur Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Pendamping sosial.
c. Evaluasi dilaksanakan pada tahap akhir kegiatan ASKESOS.
6. Pelaporan
a. Pelaporan ditujukan untuk menginformasikan proses dan pencapaian tujuan serta kendala kegiatan ASKESOS.
b. Laporan rangkaian kegiatan ASKESOS (perancanaan, pelaksanaan, dan hasil) harus lengkap.
c. Laporan ASKESOS disusun secara berkala, yaitu per triwulan, semester, dan tahunan.
d. Laporan disusun pihak Pengelola dan disampaikan secara berjenjang kepada Instansi Sosial Kabupaten /Kota, Instansi Sosial Provinsi, dan Departemen Sosial RI.
7. Indikator Kinerja
a. Meningkatnya pemahaman Lembaga Pelaksana dalam mekanisme penyelengaraan ASKESOS.
b. Meningkatnya jumlah lembaga yang berpastispasi dalam penyelenggaraan ASKESOS.
c. Meningkatnya jumlah peserta ASKESOS.
d. Adanya ketelibatan Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan ASKESOS.

VIII. PENUTUP

Informasi Standar Pelaksanaan ASKESOS (Asuransi Kesejahteraan Sosial) ini merupakan salah satu acuan dalam implementasi pelaksanaan dan kewenangan Pemerintah untuk memberikan standar bagi pelaksana dan/atau Pengelola ASKESOS.Oleh karena itu, standar pelaksanaan ASKESOS ini dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai acuan dan pedoman di lapangan, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.Informasi Standar Pelaksanaan ASKESOS ini perlu disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait dan Tim Pengelola sebagai upaya mewujudkan pemahaman dan pengertian yang sama dalam penyelengaraan pelaksanaan dan/atau pengelolaan ASKESOS serta bagi masyarakat pekerja mandiri di sektor informal.
Akhirnya, Informasi ini diharapkan dapat mewujudkan terciptanya pelaksanaan ASKESOS yang efektif, serta mampu memberikan Jaminan Sosial terhadap pekerja mandiri di sektor informal.

Sumbawa Besar, 13 Agustus 2010.