1. Pengertian
Program Jaminan Pensiun disingkat Program JP adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia (Naskah Akademik SJSN)2. Karakteristik
- Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dan manfaat pasti (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 3 dan penjelasannya)
- Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial. Prinsip tabungan wajib diberlakukan dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran saat memasuki masa pensiun. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.
- Manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
- Tujuan penyelenggaraan adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki uisa pensiun atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 2)
- Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40)
- Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
3. Kelembagaan
- Program jaminan pensiun diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ).
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40 ).
b. Iuran
- Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1).
- Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 ) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
- Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
- Penerima manfaat adalah:
- Peserta setelah pensiun hingga meninggal dunia (Pensiun Hari Tua) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf a )
- Peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit hingga meninggal dunia (Pensiun cacat) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf b )
- Janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi (Pensiun janda/duda) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf c )
- Anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah (Pensiun anak) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf d )
- Orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundangan (Pensiun orang tua) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf e )
- Pembayaran manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibayarkan berkala setiap bulan setelah masa iur minimal 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 2 )
- Peserta telah mencapai usia pensiun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 3 )
- Ahli waris tetap mendapatkan manfaat jaminan pensiun bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 4 )
- Dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 3 )
- Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua
5. Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan hari tua untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaata. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
- presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2)
- Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 3 )
b. Manfaat
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
- Pembayaran manfaat sebagian (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 3 )
- Ahli waris penerima manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 4 )
Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun