Program Jaminan Kematian
1. Pengertian
Program Jaminan Kematian disingkat Program JKM tidak dijelaskan secara tegas baik dalam UU No. 40 Tahun 2004 maupun dalam naskah akademik.Di dalam Naskah Akademik SJSN hanya dijelaskan santunan kematian, dengan definisi sebagai berikut:
"Santunan Kematian adalah program jangka pendek sebagai pelengkap progam jaminan hari tua, dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, dan manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia." (Naskah Akademik UU No. 40 Tahun 2004)."
2. Karakteristik
- Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 43 ayat 1 ).
- Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 43 ayat 2 ) .
- Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 44 ).
- Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus, (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 45 ayat 1 ).
3. Kelembagaan
- Program jaminan kematian diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ).
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 44 ).
b. Iuran
- Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung oleh pemberi kerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 1 dan 2 ).
- Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal, dibayar oleh peserta dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 3 ) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui BPJS (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 45 ayat 1 )5. Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kematian untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaata. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan kematian yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:- Prosentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 1 dan 2)
- Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 3)
b. Manfaat
Ketentuan tentang iuran jaminan kematian yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup besaran nominal manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 45 ayat 2)Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kematian
Program Jaminan Pensiun
1. Pengertian
Program Jaminan Pensiun disingkat Program JP adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia (Naskah Akademik SJSN)2. Karakteristik
- Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dan manfaat pasti (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 3 dan penjelasannya)
- Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial. Prinsip tabungan wajib diberlakukan dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran saat memasuki masa pensiun. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.
- Manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
- Tujuan penyelenggaraan adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki uisa pensiun atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 2)
- Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40)
- Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
3. Kelembagaan
- Program jaminan pensiun diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ).
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40 ).
b. Iuran
- Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1).
- Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 ) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
- Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
- Penerima manfaat adalah:
- Peserta setelah pensiun hingga meninggal dunia (Pensiun Hari Tua) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf a )
- Peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit hingga meninggal dunia (Pensiun cacat) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf b )
- Janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi (Pensiun janda/duda) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf c )
- Anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah (Pensiun anak) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf d )
- Orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundangan (Pensiun orang tua) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf e )
- Pembayaran manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dibayarkan berkala setiap bulan setelah masa iur minimal 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 2 )
- Peserta telah mencapai usia pensiun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 3 )
- Ahli waris tetap mendapatkan manfaat jaminan pensiun bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 4 )
- Dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 3 )
- Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua
5. Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan hari tua untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaata. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
- presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2)
- Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 3 )
b. Manfaat
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
- Pembayaran manfaat sebagian (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 3 )
- Ahli waris penerima manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 4 )
Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun
Program Jaminan Hari Tua
1. Pengertian
Program Jaminan Hari Tua disingkat Program JHT, adalah program jangka panjang yang diberikan secara sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia (Naskah Akademik SJSN).2. Karakteristik
- Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 35 ayat 1 dan penjelasannya).
- Prinsip asuransi sosial didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja
- Prinsip tabungan wajib didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya
- Tujuan penyelenggaraan adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 35 ayat 2).
- Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 36).
- Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 1).
3. Kelembagaan
- Program jaminan hari tua diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1).
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan hari tua adalah seseorang yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 36).
b. Iuran
- Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 1).
- Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
- Manfaat berupa uang tunai (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 1)
- Besar manfaat adalah seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 2)
- Pembayaran manfaat:
- dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 1)
- Dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 3)
- Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua
5. Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan hari tua untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaata. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
- presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2)
- Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 3)
b. Manfaat
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup::
- Pembayaran manfaat sebagian (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 3)
- Ahli waris penerima manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 4)
Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
1. Pengertian
Program Jaminan Kecelakaan Kerja disingkat Program JKK adalah suatu program pemerintah dan pemberi kerja dengan tujuan memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju, menunaikan dan selesai menunaikan tugas pekerjaan dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan (Naskah Akademik SJSN ).2. Karakteristik
- Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 29 ayat 1 ).
- Tujuan penyelenggaraan adalah untuk menjamin pemberian manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai bagi pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat bekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 29 ayat 2 ).
- Kepesertaan perorangan
- Manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, dan uang tunai untuk pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 1 dan 2 ).
3. Kelembagaan
- Program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 30 ).
b. Iuran
- Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat 1).
- Bagi pekerja tidak menerima upah atau pekerja mandiri, besar iuran ditetapkan oleh Pemerintah dalam jumlah nominal (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat 2) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
- Besar iuran jaminan kecelekaan kerja bagi pekerja penerima upah bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat 3 ).
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
- Manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, dan uang tunai untuk pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 1 dan 2 ).
- Manfaat yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai tingkat kecacatan kebutuhan medis, dan uang tunai untuk pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 2 ).
- Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya kebutuhan medis, dan uang tunai untuk pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 3 ).
- Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 1) .
- Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 2 ).
- Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 3 dan penjelasannya ).
- Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 4 ).
5. Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaata. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan kecelakaan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat 2 dan 3 ):
- Jumlah nominal iuran jaminan kecelakaan kerja bagi peserta yang tidak menerima upah
- Variasi iuran bagi kelompok-kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja
b. Manfaat
Ketentuan tentang iuran jaminan kecelakaan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ):
- Besar manfaat uang tunai
- Paket manfaat pelayanan medis
- Urun biaya
- Kelas standar untuk perawatan di rumah sakit
- Hak ahli waris
- Kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja di suatu daerah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.
Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Jaminan Kesehatan
(Sistem Jaminan Sosial Nasional) - Program
1. Pengertian
Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN )2. Karakteristik
- Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 ).
- Prinsip asuransi sosial meliputi (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ):
- kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta yang beresiko tinggi dan rendah
- kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif
- iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah
- dikelola dengan prinsip nir-laba, artinya pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.
- Prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ) yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar prosentase tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 1) dan pemerintah membayarkan iuran bagi mereka yang tidak mampu (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 4 ).
- Prinsip asuransi sosial meliputi (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ):
- Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2 ).
- Manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1,2, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ).
3. Kelembagaan
- Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
- Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
- Penerima manfaat adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah) sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat diperluas kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan membayar iuran tambahan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
- Kepesertaan berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ). Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari manfaat jaminan pensiun.
- Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).
b. Iuran
- iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah.
- iuran tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih dari lima orang.
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
- Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
- Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2 ).
- Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan penjelasannya ).
- Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
- Besar pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara badan penyelenggara jaminan kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1 ).
- Badan penyelenggara jaminan sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak permintaan pembayaran diterima (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
- Badan penyelenggara jaminan sosial dapat memberikan anggaran di muka kepada rumah sakit untuk melayani peserta, mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang dan biaya obat-obatan yang penggunaannya diatur sendiri oleh pemimpin rumah sakit (metoda pembayaran prospektif) (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2 ).
- Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
- Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan sistem kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 dan penjelasannya ). Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2) .
5. Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mendelegasikan 4 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional untuk diatur dalam peraturan presiden. Keempat aspek teknis tersebut adalah: 1) kepesertaan, 2) iuran, 3) paket manfaat, 4) pemberian pelayanan.a. Kepesertaan
Ketentuan tentang kepesertaan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:- Penahapan pendaftaran perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 )
- Perpanjangan kepesertaan hingga 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1 )
- Perpanjangan kepesertaan bagi pekerja yang tidak mendapatkan pekerjaan setelah 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3 )
- Kepesertaan bagi peserta mengalami cacat total tetap dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3)
b. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:- presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
- Besaran nominal iuran bagi peserta yang tidak menerima upah dan periode peninjauan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 )
- Besaran nominal iuran bagi penerima bantuan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 )
- Batas upah untuk penghitungan iuran peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 4 )
- proporsi iuran yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
- Besar tambahan iuran bagi penambahan anggota keluarga (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 ).
c. Paket Manfaat
Ketentuan tentang paket manfaat jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:- Paket pelayanan kesehatan termasuk obat dan bahan medis yang ditanggung, dibatasi atau tidak ditanggung (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 26 )
- Besar urun biaya dan jenis-jenis pelayan yang dikenakan urun biaya (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2 ).
d. Pemberian Pelayanan
Ketentuan tentang pemberian pelayanan jaminan kesehatan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:- Kompensasi wajib yang diberikan BPJS kepada peserta di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3).
- Kelas standar pelayanan di rumah sakit (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
Pembangunan SJSN dalam RPJP
Pembangunan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam RPJP Nasional Tahun 2005-2025
(UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025)
Dalam rangka mewujudkan mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan, pembangunan nasional selama 20 tahun diarahkan salah satunya pada tersedianya akses yang sama bagi masyarakat terhadap pelayanan sosial.Pemenuhan hak-hak rakyat akan pelayanan sosial dasar dilaksanakan dengan penyediaan, penataan dan pengembangan Sistem Perlindungan Sosial Nasional (SPSN). Ketiga pilar SPSN ditata dan dikembangkan secara terpadu dan terintegrasi mencakup:
- pilar pertama adalah bantuan sosial atau jaring pengaman sosial;
- pilar kedua adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
- pilar ketiga adalah program jaminan komersial.
Jaminan sosial juga diberikan kepada kelompok masyarakat yang kurang beruntung termasuk masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, tertinggal dan wilayah bencana.
Tahapan dan Skala Prioritas RPJP Pembangunan SJSN sebagai Aspek Penting dalam Pembangunan Kesejahteraan Rakyat
- RPJM ke-1 (2005-2009),
meningkatnya kesejahteraan rakyat ditandai antara lain oleh menurunnya angka pengangguran dan angka kemiskinan, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, dan meningkatnya kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. - RPJM ke-2 (2010-2014),
membaiknya indikator pembangunan sumber daya manusia yang ditandai antara lain oleh berkembangnya lembaga jaminan sosial, meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat. - RPJM ke-3 (2015-2019),
kesejahteraan rakyat terus membaik, meningkat sebanding dengan tingkat kesejahteraan negara-negara berpenghasilan menengah dan merata yang didorong oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang disertai dengan terwujudnya lembaga jaminan sosial, sumber daya manusia terus membaik yang ditandai antara lain oleh meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat. - RPJM ke-4 (2020-2025),
kesejahteraan rakyat terus meningkat ditunjukkan oleh makin tinggi dan meratanya tingkat pendapatan masyarakat dengan jangkauan jaminan sosial yang lebih menyeluruh, mantapnya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang ditandai oleh meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat.
Arah Kebijakan SJSN dan Kebijakan SPSN Tahun 2005-2009
- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial yang diatur dalam Bab 29 RPJM Nasional memuat kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral yang tertuju pada penyelenggaraan program bantuan sosial.
- Pasal 28H ayat (1), (2) dan (3) UUD Negara RI Tahun 1945 adalah landasan konstitusional penyusunan kebijakan perlindungan dan kesejahteraan sosial. Namun, perlindungan dan kesejahteraan sosial dimaknai secara sempit sebagai hal-hal yang berkaitan dengan keterlantaran pada anak dan manusia lanjut usia, kecacatan, ketunasosialan, bencana alam dan bencana sosial. Pemaknaan tersebut tidak sejalan dengan jaminan pelaksanaan terhadap hak-hak konstitusional setiap orang sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
- Pemaknaan secara utuh dan padu atas pasal 28H UUD Negara RI Tahun 1945 belum dituangkan dalam RPJM Nasional sehingga penahapan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negera tersebut hingga kini belum dapat dipenuhi.
- Hidup sejahtera lahir dan batin;
- Bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- Memperoleh pelayanan kesehatan;
- Mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
- atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
Kegiatan-kegiatan Pokok Program Pengembangan SPSN
(Bab 28 RPJM Nasional 2004-2009)
- Penyerasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan sistem perlindungan sosial;
- Pengembangan kebijakan dan strategi pelayanan perlindungan sosial, termasuk sistem pendanaan;
- Penyempurnaan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan; dan
- Pengembangan model kelembagaan bentuk-bentuk kearifan lokal perlindungan sosial.
Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI
....Pemberdayaan masyarakat melaui berbagai program kredit mikro, jaminan kesejahteraan sosial, akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, akses prasarana yang layak, kecukupan pangan, dan perluasan kesempatan kerja sangat penting dilakukan dalam penanggulangan kemiskinan. (Hal. 19)
Pidato Kenegaraan Presiden RI dan
Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN TA 2004,
serta Nota Keuangannya Sidang DPR RI
Rekomendasi kepada Presiden
c. Mewujudkan Sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
Dalam rangka memelihara derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan UUD 1945 serta Tap MPR No.VI/2002, berbagai upaya telah dilaksanakan Pemerintah. Salah satu diantaranya adalah penyusunan strategi pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan, yaitu sebagai berikut:
- Pelaksanaan Rekomendasi
a. Pengembangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai
bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni bentuk
jaminan kesehatan pra bayar yang bersifat wajib untuk seluruh
masyarakat
bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni bentuk
jaminan kesehatan pra bayar yang bersifat wajib untuk seluruh
masyarakat
b. Pengembangan Jaminan Kesehatan berbasis sukarela
c. Asuransi kesehatan komersial
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela
e. Pengembangan Jaminan Kesehatan sektor informal
f. Jaminan kesehatan mikro (dana sehat)
g. Dana sosial masyarakat
h. Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin
(gakin)
2. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan,(gakin)
pada saat ini antara lain:
a. mengembangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)
sukarela yang didasarkan pada UU No. 23 tahun 1992, antara lain
melalui penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, yang mengatur
pemberian pelayanan sesuai kebutuhan utama pesertanya dengan
menerapkan kendali biaya dan kendali mutu secara terpadu melalui
sistem jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar (pelayanan
kesehatan terkendali).
sukarela yang didasarkan pada UU No. 23 tahun 1992, antara lain
melalui penyusunan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, yang mengatur
pemberian pelayanan sesuai kebutuhan utama pesertanya dengan
menerapkan kendali biaya dan kendali mutu secara terpadu melalui
sistem jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar (pelayanan
kesehatan terkendali).
b. mengalokasikan dana/anggaran pembangunan untuk jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi penduduk/keluarga miskin antara lain |
melalui kegiatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di puskesmas
dan rumah sakit.
pemeliharaan kesehatan bagi penduduk/keluarga miskin antara lain |
melalui kegiatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di puskesmas
dan rumah sakit.
c. menerapkan konsep jaminan kesehatan dengan menggunakan prinsip
asuransi melalui uji coba di 3 Provinsi dan 13 kabupaten/kota
asuransi melalui uji coba di 3 Provinsi dan 13 kabupaten/kota
d. untuk jangka panjang telah dipersiapkan naskah RUU tentang Jaminan
Kesehatan Masyarakat
Kesehatan Masyarakat
- Dalam kaitannya dengan upaya perwujudan dan peningkatan kesejahteraan tadi, dapat disampaikan pula upaya pemerintah untuk melaksanakan amanah MPR-RI guna membangun Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rancangan Undang-undang yang dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraannya, saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, dan Insya Allah dapat segera selesai dan disahkan. Melalui skim penjaminan tadi, diharapkan setidaknya dapat segera dimulai pemberian jaminan sosial kepada kelompok masyarakat di luar Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, dan para Pekerja. Apapun jenis dan seberapapun besarnya manfaat yang untuk sementara dapat diwujudkan pada tahap awal nanti, tetapi pikiran dasarnya adalah, kita dapat selangkah lagi maju dalam memberikan kesejahteraan kepada serulur rakyat Indonesia.
14 Agustus 2009
Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka Peringatan
Hari Ulang Tahun Ke 64 Kemerdekaan RI
Rapat Paripurna DPR RI Jakarta
Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial merupakan salah satu prioritas pembangunan bidang sosial terutama perlindungan terhadap mereka yang termasuk ke dalam kelompok penduduk miskin dan rentan. Perlindungan dan kesejahteraan sosial di Indonesia diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial dan jaminan sosial. Dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain melalui memberikan bantuan dan jaminan sosial, meningkatkan pemberdayaan sosial, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan dan rehabilitasi sosial, serta meningkatkan kemampuan dan keberdayaan mereka melalui pendidikan. Selanjutnya, dalam kaitan pembangunan kesejahteraan sosial, penanganan dan penyelesaian permasalahan sosial juga dilakukan melalui skema jaminan sosial berbasis asuransi. Bantuan sosial (social assistance) merupakan bantuan yang diberikan secara langsung tanpa adanya kewajiban berkontribusi dari masyarakat, sedangkan jaminan sosial (social insurance) berbasis asuransi lebih bersifat sistem yang memanfaatkan iuran setiap peserta. Sistem ini diharapkan mampu melayani seluruh lapisan masyarakat dan memberdayakan mereka yang lemah dan tidak mampu untuk dapat mempertahankan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kehidupan manusia dalam melewati berbagai situasi. Pemerintah secara bertahap terus menyempurnakan sistem jaminan sosial berbasis asuransi, terutama, bagi kelompok masyarakat miskin. Jaminan sosial ini merupakan sistem yang mampu melayani seluruh lapisan masyarakat dan memberdayakan mereka yang tidak mampu sehingga dapat mempertahankan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kehidupan manusia. (Lap hal. 29 – 2) Pembangunan sistem jaminan sosial nasional dimulai dengan disahkannya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sesuai dengan amanat Pasal 28H perubahan kedua, Undang- Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas dan produktif sehingga dapat meningkatkan kapabilitas, harkat, martabat dan kualitas hidup penduduk miskin dan rentan, terutama sebagai PMKS. Selain itu, dalam menangani masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat, mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan kesejahteraan sosial, serta memperkuat ketahanan sosial bagi setiap warga negara agar mereka memiliki kemampuan individual dan kelembagaan yang lebih tinggi dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial. (Lamp hal. 29-1 s/d 2) I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI Pembangunan sosial yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah selama ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketuna sosialan, keterpencilan, dan penanganan korban akibat kejadian bencana alam serta bencana sosial. Namun, ternyata pembangunan yang dilaksanakan masih dihadapkan pada sejumlah rintangan dan permasalahan penting seperti keterbatasan anggaran, kurangnya efektivitas pelaksanaan bantuan dan pelayanan jaminan sosial, luasnya cakupan pelayanan, kejadian bencana alam dan sosial atau perubahan kondisi ekonomi yang sulit diprediksi kejadiannya. .... (Lamp. hal 29-2) Hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun 2005 sampai tahun 2009, antara lain, adalah (1) tersusunnya kesepakatan mengenai kebijakan dan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan berbagai instansi; (2) tertanganinya masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat kesejahteraan rakyat, seperti kejadian luar biasa (merebaknya penyakit, korban bencana alam dan konflik sosial); (3) terlaksananya koordinasi pemberian bantuan bencana yang selama ini terjadi di berbagai wilayah; (4) terserasikannya penanganan masalah-masalah yang menyangkut kesejahteraan rakyat, terutama fakir miskin dan orang tidak mampu; dan (5) terbentuknya lembaga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diharapkan dapat mengharmonisasikan dan mempercepat pelaksanaan SJSN. (Lamp hal. 29-15) III. TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang masih akan dihadapi, tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam pembangunan perlindungan dan kesejahteraan sosial, antara lain, menyempurnakan sistem jaminan dan bantuan kesejahteraan sosial bagi penduduk miskin, rentan, dan PMKS lainnya. (Lamp hal. 29 – 17) Dalam mewujudkan SJSN, DJSN secara bertahap akan bertugas merumuskan kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial secara menyeluruh. Agenda regulasi yang sedang disusun dan menjadi prioritas adalah ketentuan mengenai bantuan iuran bagi penduduk miskin dalam keikutsertaan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Selain agenda tersebut, regulasi mengenai kedudukan dan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga senantiasa akan diselaraskan dengan agenda pembangunan SJSN 16 Agustus 2010Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka Peringatan |
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Landasan Filosofis
Pemikiran mendasar yang melandasi transformasi penyelenggaraan jaminan sosial adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan jaminan sosial berbasis kepada hak konstitusional setiap orang dan sebagai wujud tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).
- Pasal 28 H ayat (3) menentukan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
- Pasal 34 ayat (2) menentukan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. (UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3)).
- Penyelenggaraan sistem jaminan sosial berdasarkan asas antara lain asas kemanusiaan yang berkaitan dengan martabat manusia.
- Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 menentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Penjelasan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 mengatur bahwa asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
- SJSN menggunakan pendekatan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
- Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2004 menentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
- Penjelasan Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2004 mengatur bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Yuridis
Mengikuti reformasi ketatanegaraan sejak medio tahun 1999, telah terjadi berbagai perubahan pengaturan penyelenggaraan jaminan sosial. Perubahan ini meliputi tatanan konstitusional dan undang-undang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Perubahan ini berpengaruh signifikan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial yang tengah berjalan saat ini dengan menjadikan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja, pegawai negeri dan pensiunannya, pegawai dan pensiun TNI dan Polri serta masyarakat miskin sebagai bagian dari sistim jaminan sosial nasional.
1. Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
Empat kali perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang dilakukan secara berturut-turut dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR RI tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 telah mengubah secara mendasar prinsip-prinsip penyelenggaraan negara. Perubahan terjadi dari kekuasaan dan tanggung jawab di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President) dan sentralistik menjadi sistem pemerintahan negara yang demokratis, berdasar atas hukum, dan desentralistik . Cabang-cabang kekuasaan negara dipisahkan secara jelas dengan prinsip chek and balances untuk mencegah munculnya kekuasaan otoriter-sentralistik seperti pada masa lalu. Penghormatan, perlindungan, jaminan, pelaksanaan, dan penegakan hak asasi manusia diperluas dan semakin diperkuat. Selain itu tanggung jawab negara untuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dipertegas.
Perubahan penting UUD Negara RI Tahun 1945 yang bekaitan erat dengan jaminan sosial terjadi pada perubahan kedua dan keempat. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut.
- Pasal 28 H ayat (3) yang menentukan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
- Pasal 34 ayat (2) menentukan "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas menentukan bahwa jaminan sosial yang menjadi hak setiap warga negara dimaksudkan untuk menjamin agar mereka dapat hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 41 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 41 ayat (1).
- Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menentukan bahwa, Setiap warga Negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
- Penjelasan Pasal 41 ayat (1) tersebut dikemukakan bahwa Yang dimaksud dengan berhak atas jaminan sosial adalah bahwa setiap warga negara mendapat jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan Negara.
3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004, dengan pertimbangan antara lain untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat. Tujuan SJSN adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3).
- SJSN dibangun untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Umum).
- Konstitusi memberlakukan setiap orang sebagai pemegang hak yang wajib memperoleh pelayanan jaminan sosial dari negara dan diberikan kartu identitas tunggal sebagai pembuktian hak (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1). Kewajiban dipikul oleh peserta dan pemerintah bagi mereka yang tidak mampu.
Peraturan Pemerintah
2009
Langganan:
Postingan (Atom)