Study Jaminan Sosial




STUDI JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL
DI KABUPATEN SUMBAWA


(Diskripsi keberadaan pekerja sektor informal kaitannya dengan jaminan sosial yang diterimanya, impementasi UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – SJSN)
 ( Oleh  : Yayasan BOAN )


Abstrak

Studi   ini   bertujuan   untuk   mendapatkan   gambaran   tentang   keadaan pekerja sektor informal di Kabupaten Sumbawa terkait dengan  jaminan sosial yang diterimanya (layanan jaminan sosial) sebagai implementasi peraturan perundang undangan yang berlaku tentang jaminan sosial bagi warga Negara Indonesia terkhusus UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu mencoba menganalisis arah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kedepan sekaligus memberikan rekomendasi bagi rencana pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang jaminan sosial terkhusus UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk dapat diimplementasikan secara komprehensip di Kabupaten Sumbawa.
Metode kajian yang digunakan  bersifat  deskriptif  analitis  dan bersandar  pada data sekunder dari BPS dan dinas / instansi terkait lainnya.
Hasil kajian menunjukkan  bahwa dari total penduduk usia kerja 315.151 (15 tahun ke atas) terdapat 197,183 yang bekerja dan sebagian besar (93,19%) atau 183.694 berusaha  di  sektor  informal,  sisanya  13.489 bekerja  di  sektor  formal  (6,84%). Disisi lain jumlah pekerja sektor informal yang memperoleh jaminan sosial masih sangat kecil yaitu bagi masyarakat pekerja sektor informal miskin yang jumlahnya 90.018 ( 49 persen) dari jumlah tenaga kerja sektor informal, itupun baru salah satu, yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan (program jamkesmas/jamkesda) dari 4 jaminan sosial pekerja yang seharusnya diterima (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian), sedangkan sisanya (51 persen) yang berada diatas garis kemiskinan belum menikmati hak  jaminan sosial sebagaimana seharusnya.  Jaminan sosial yang diperolehnya bagi masyarakat miskin, masih terbatas pada jaminan kesehatan
Kajian  ini merekomendasikan bahwa  arah  kebijakan dan pelayanan jaminan sosial bagi penduduk membutuhkan kemauan politik dan keberpihakan  yang serius dari pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa kepada pekerja sektor informal berupa intervensi langsung mengingat jaminan sosial bagi penduduk merupakan kewajiban pemerintah kepada warga Negara yang harus dilayani dan hak dasar warga Negara yang mestinya mereka terima. 

selengkapnya ada di buku